Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Covid-19, Seluruh ASN Diminta Tunda Dinas ke Luar Negeri

Kompas.com - 16/03/2020, 14:07 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh aparatur sipil negara yang memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri diminta untuk ditunda, menyusul masifnya penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat virtual press conference di kantornya, Senin (16/3/2020) siang.

"Instansi pemerintah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri," kata Tjahjo saat membacakan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Selama Dua Pekan ke Depan, ASN Diperbolehkan Bekerja di Rumah

Surat edaran itu mengatur kewajiban bagi para ASN untuk bekerja di rumah selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini akan dievaluasi dengan melihat perkembangan situasi.

Sementara itu, imbuh Tjahjo, bagi ASN yang telah melakukan perjalanan dinas ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita yang terkonfirmasi, diminta untuk segera mencari informasi.

Mereka dapat menghubungi hotline center penanganan virus corona melalui nomor telepon 119 ext 9 dan atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.

Baca juga: Meski Bekerja dari Rumah, ASN Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Ia juga mengatakan, seluruh penyelenggaraan pertemuan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.

"Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia," ujarnya.

Apabila tingkat urgensi cukup tinggi, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pertemuan harus memperhatikan jarak aman antar peserta rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com