Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Buka Riwayat Perjalanan Pasien Positif Corona

Kompas.com - 13/03/2020, 11:15 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono meminta pemerintah pusat membuka riwayat perjalanan seluruh pasien positif virus corona (Covid-19).

Transparansi riwayat perjalanan pasien positif Covid-19 tersebut dilakukan agar masyarakat dapat melakukan pencegahan sejak dini.

"(Informasi soal) riwayat (perjalanan) itu terkait dengan unsur potensi penyebaran daerah yang terdampak. Harus disampaikan agar masyarakat punya tindakan preventif," ujar Arif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Ini Alasan Bali Buka Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19 yang Meninggal

Menurut KIP, publik berhak mengetahui informasi soal lokasi mana saja yang telah dilalui pasien positif virus corona.

Arif mengatakan, bukan jadi soal apabila informasi soal riwayat perjalanan pasien positif virus corona dibuka ke publik.

Hal yang tidak perlu diungkap adalah data pribadi pasien.

"Kenapa? Karena pelarangannya bersifat absolute, di undang undang (KIP), tak boleh dibuka kecuali atas izin yang bersangkutan," ujar Arif.

Baca juga: 2 WNA Positif Covid-19 di Sulianti Saroso Punya Riwayat Kontak dengan Pasien Kasus 1

KIP mengapresiasi pemerintah pusat yang telah mengeluarkan protokol penanganan penyebaran virus corona.

Arif menekankan, pemerintah pusat dan daerah harus berkomitmen menjalankan protokol itu.

"Protokol ini harus dijadikan sebagai mekanisme sosial, jadi orang tidak terganggu, jadi tidak ketakutan berlebihan," ujar dia.

Diberitakan, hingga Jumat ini terdapat 34 kasus pasien positif virus corona di Indonesia.

Baca juga: Satu Pasien Suspect Corona di RS St Carolus Demam 7 Hari meski Tak Ada Riwayat ke Luar Negeri

Tiga dari 34 pasien tersebut dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. Sementara, satu orang dinyatakan meninggal dunia yakni pasien 25.

Selain itu, ada dua pasien yang masih harus menunggu hasil uji laboratorium kedua.

Pasien itu, yakni pasien 03 dan pasien 10. Jika hasil tes kedua dinyatakan negatif, maka kedua pasien diperbolehkan pulang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto memastikan, untuk saat ini pemerintah tidak mengambil opsi lockdown wilayah yang terdapat kasus positif corona. .

Baca juga: Pasien ke-78 Virus Corona Malaysia Memiliki Riwayat Perjalanan ke Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com