Transparansi riwayat perjalanan pasien positif Covid-19 tersebut dilakukan agar masyarakat dapat melakukan pencegahan sejak dini.
"(Informasi soal) riwayat (perjalanan) itu terkait dengan unsur potensi penyebaran daerah yang terdampak. Harus disampaikan agar masyarakat punya tindakan preventif," ujar Arif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
Menurut KIP, publik berhak mengetahui informasi soal lokasi mana saja yang telah dilalui pasien positif virus corona.
Arif mengatakan, bukan jadi soal apabila informasi soal riwayat perjalanan pasien positif virus corona dibuka ke publik.
Hal yang tidak perlu diungkap adalah data pribadi pasien.
"Kenapa? Karena pelarangannya bersifat absolute, di undang undang (KIP), tak boleh dibuka kecuali atas izin yang bersangkutan," ujar Arif.
KIP mengapresiasi pemerintah pusat yang telah mengeluarkan protokol penanganan penyebaran virus corona.
Arif menekankan, pemerintah pusat dan daerah harus berkomitmen menjalankan protokol itu.
"Protokol ini harus dijadikan sebagai mekanisme sosial, jadi orang tidak terganggu, jadi tidak ketakutan berlebihan," ujar dia.
Diberitakan, hingga Jumat ini terdapat 34 kasus pasien positif virus corona di Indonesia.
Tiga dari 34 pasien tersebut dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. Sementara, satu orang dinyatakan meninggal dunia yakni pasien 25.
Selain itu, ada dua pasien yang masih harus menunggu hasil uji laboratorium kedua.
Pasien itu, yakni pasien 03 dan pasien 10. Jika hasil tes kedua dinyatakan negatif, maka kedua pasien diperbolehkan pulang.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto memastikan, untuk saat ini pemerintah tidak mengambil opsi lockdown wilayah yang terdapat kasus positif corona. .
"Kami tidak akan memakai opsi lockdown," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Ia mengakui bahwa sejumlah negara menerapkan lockdown di beberapa wilayahnya yang didapati kasus virus corona.
Namun, menurut Yuri, lockdown sebuah wilayah justru akan meningkatkan peluang penularan virus tersebut.
"Karena kalau di-lockdown, malah kita tidak akan bisa berbuat apa-apa," ujar dia.
"Konsekuensinya kasus ( Covid-19) di wilayah itu bisa jadi akan naik dengan cepat," lanjut Yuri.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam waktu dekat, pejabat pada tingkat kementerian akan melaksanakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Ini akan menjadi keputusan bersama yang akan diputuskan di tingkat kementerian," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/11154201/pemerintah-diminta-buka-riwayat-perjalanan-pasien-positif-corona