Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Tak Sepakat Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD Digelar Serentak

Kompas.com - 10/03/2020, 18:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, PAN sejak awal tidak sepakat pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar serentak.

Ia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pemilihan presiden, DPR, dan DPD digelar serentak.

"Jadi kami sudah jelas dari awal dari awal sebelum pemilu sudah tidak sepakat (pemilu serentak)," kata Zulkifli di Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Mendagri Sebut 6 Model Pemilu Usulan MK Akan Dibahas di DPR

Kendati demikian, Zulkifli mengatakan, PAN tetap menghormati dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilu tetap digelar serentak.

"Tapi karena sudah keputusan MK tidak adanya peluang maka kami ikut. Namun, tentu itu bebannya berat dan tentu juga, apalagi kemarin itu kan parlemen threshold yang sudah dipakai, dipakai kembali," ujar dia. 

Zulkifli berpendapat, pemilihan presiden (Pilpres) memiliki kesan tersendiri yang berbeda dari pemilihan legislatif (Pileg).

Oleh karenanya, kata dia, PAN dan Nasdem tengah mencari solusi agar pileg dan pilpres dipisahkan.

Menurut Wakil Ketua MPR ini, salah satu solusi pemilu tak digelar serentak adalah dengan amandemen terbatas UUD 1945.

"Kami lagi cari jalan, apakah undang-undang, atau amandemen UUD nanti, ya sehingga bisa pemilu legislatif dan pilpres bisa dipisah," ucap dia. 

Baca juga: Cegah Biaya Politik Tinggi, Tito Kembali Usulkan E-Voting di Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku tak setuju dengan keserentakan pemilihan umum sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan, pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Menurut Paloh, penyelenggaraan pemilu serentak sangat memberatkan partai politik sebagai peserta.

"Pemilu secara serempak itu eksesnya, situasinya, sebenarnya di luar daripada batas kewajaran kapasitas kami sebagai peserta pemilu," kata Paloh saat konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Ia mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2019 yang digelar serentak semestinya jadi bahan evaluasi.

Paloh tak ingin peristiwa di Pemilu 2019 terulang kembali.

"Maka seyogianya kami berharap mungkin tetap terpisah, yaitu pemilu legislatif terlebih dahulu terlepas barangkali diberikan kesempatan beberapa bulan, baru pelaksanaan pemilu pilpres," ujar Paloh.

Baca juga: ICW Usul Revisi UU Pemilu Juga Perbaiki Tata Kelola Parpol

Namun, dia mengakui keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Paloh menyatakan, Nasdem bersama partai-partai politik lain akan mencari solusi terbaik untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com