Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Ingin Punya Yayasan seperti Supersemar

Kompas.com - 10/03/2020, 16:26 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap bisa memiliki Yayasan seperti supersemar.

Hal itu sampaikan Mahfud dalam acara Forum Komunikasi dan Koordinasi bertajuk "Meningkatkan Peran Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar dalam Mewujudkan SDM Unggul, Indonesia Maju" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Saya mendambakan kita punya Yayasan Supersemar seperti itu. Oleh sebab itu kita sebagai pewarisnya sekurang-kurangnya mengembalikan jasa Yayasan Supersemar kepada bangsa dan negara sambil berusaha membentuk wadah yang hebat seperti Supsemar dulu," kata Mahfud.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Pernah Tak Lulus Tes CPNS Malah Jadi Menteri

Yayasan Supersemar sempat bermasalah. Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Yayasan Supersemar.

Aset yang disita tersebut antara lain vila di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di Jakarta Selatan.

Baca juga: Eksekusi Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung Dapat Rp 242 Miliar

Selain dua aset yang telah disita, dilakukan penyitaan 113 rekening milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menutupi kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kejagung melalui tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan berhenti mencari seluruh aset tersebut hingga terkumpul uang senilai Rp 4,4 triliun sebagai ganti kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com