Di lain pihak, Indonesia baru merampungkan penyusunan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19.
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan, Donny Gahral Adian menjelaskan, protokol ini akan menjadi panduan bagi pemerintah, masyarakat, dan aparat dalam bertindak.
Ada empat protokol yang disusun yaitu meliputi bidang medis, komunikasi, pendidikan, dan pencegahan.
Selain itu, Indonesia juga telah melarang pendatang dari satu negara. Selain itu, juga segera berlaku larangan kedatangan turis dari tiga negara.
China menjadi negara pertama yang dibatasi penerbangannya baik dari maupun menuju negara tersebut sejak 5 Februari 2020.
Hingga kini, ada 80.555 kasus positif Covid-19 di negara ini, dimana 67.592 kasus terdapat di Provinsi Hubei.
Berdasarkan data Coronavirus COVID-19 Global Cases yang dirilis John Hopkins CSSE, jumlah kematian di provinsi tersebut mencapai 2.931 kasus. Meski demikian, jumlah kasus yang sembuh mencapai 41.966 kasus.
Korea Selatan, Italia dan Iran menjadi tiga negara terbaru yang diumumkan dibatasi kedatangan penerbangannya, Kamis (5/3/2020). Namun, pembatasan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari beberapa kota.
Untuk Iran, larangan berlaku bagi kedatangan asal Teheran, Qom dan Gilan. Negara yang dipimpin Hassan Rouhani ini saat ini tercatat ada 3.513 kasus positif Covid-19, dimana 739 kasus diantaranya telah dinyatakan sembuh dan 107 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara untuk Italia, larangan berlaku bagi kedatangan dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.
Sebanyak 3.858 kasus positif Covid-19 tercatat di negara ini, dimana 148 orang dinyatakan meninggal dunia dan 414 orang sembuh.
Adapun larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan berlaku untuk kedatangan dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Korsel mencatat ada 6.593 kasus positif Covid, dimana 135 orang telah dinyatakan sembuh dan 40 orang lainnya meninggal dunia.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan tertulis.
Baca juga: RI Wajibkan Pendatang dari 4 Negara Ini Kantongi Sertifikat Sehat
Selain melarang, warga Indonesia juga dilarang melakukan penerbangan ke Arab Saudi. Kebijakan ini diambil oleh otoritas Saudi setelah seorang warganya dinyatakan positif Covid-19.
Larangan tersebut berlaku bagi jemaah asal Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umrah ke Mekkah dan melakukan perjalanan ke Masjid Nabawi di Madinah. Indonesia menjadi satu dari 23 negara yang dilarang oleh otoritas setempat.
Belakangan, larangan itu diperluas oleh otoritas Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Tak hanya dari luar negeri, warga negara Arab Saudi pun dilarang melakukan umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi untuk batas waktu yang belum ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.