"Kode Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja," kata Rahmah.
Baca juga: Kode Inisiatif: Ada 31 Pasal Inkonstitusional di Draf RUU Cipta Kerja
Kode Inisiatif membagi ketidakacuhan pemerintah terhadap putusan MK itu dalam tiga kategori. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti.
Kedua, tindak lanjut terhadap putusan Mk bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.
Ketiga, pasal yang telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali.
Kode Inisiatif pun menyampaikan tiga rekomendasi kepada DPR dan pemerintah terkait penyusunan RUU Cipta Kerja.
Pertama, kata Rahmah, pemerintah dan DPR harus membuka pintu seluas-luasnya untuk mempertimbangkan aspirasi publik.
Berikutnya, DPR dan pemerintah mesti mengkaji secara komprehensif implikasi dari semua aturan yang dinormakan di dalam RUU Cipta Kerja.
Terakhir, Rahmah menyebutkan DPR dan pemerintah harus benar-benar memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi memastikan konstitusionalitas RUU Cipta Kerja.
"Presiden dan DPR harus menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi dan memastikan konstitusionalitas materi muatan dalam RUU Cipta Kerja mengakomodasikan tafsiran-tafsiran konstitusional MK," kata Rahmah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.