JAKARTA, KOMPAS.com - Saudara Kembar dari istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Sandrani Abubakar, mengaku kaget saat mendengar kediaman orang tuanya di daerah Pondok Indah disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap yang diduga dilakukan oleh Emirsyah.
Hal itu diungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
"Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya. Kenapa kok bisa sampai begitu. Karena saya enggak pernah ceritain apa-apa," kata Sandrani.
Baca juga: Emirsyah Satar Pernah Wajarkan Gratifikasi, Jubir KPK: Tantangan bagi KPK
"Saya tidak tahu mengenai aliran dana mengenai sumber dana sama sekali," sambungnya.
Sandrani mengaku kesal dengan kembarannya karena kediaman terakhir orang tuanya disita KPK.
Terlebih, orang tuanya sengaja menjual rumah di kawasan Permata Hijau dengan mekanisme hibah pada kembarannya untuk membeli rumah hari tua di kawasan Pondok Indah.
"Ternyata Pak Emirsyah Satar dan kembaran saya yang mau ambil rumah saya, mekanisme dengan cara hibah, karena ke anak sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Saksi Ungkap Emirsyah Satar Pernah Bilang Gratifikasi Hal Wajar
Sandrani sempat meminta penjelasan pada kembarannya terkait penyitaan rumah orang tuanya di Pondok Indah.
Namun, karena kondisi kembarannya saat itu tengah sakit, Sandrani tidak mendesak penjelasan lebih lanjut.
"Saya bilang kenapa bisa begitu? dan karena saya enggak mau ribut enggak mau apa sebulan saya enggak ketemu dengan kembaran saya padahal waktu itu dia lagi sakit berat," ucap Sandrani.
Baca juga: Jaksa Dalami Riwayat Menginap Emirsyah Satar di Bvlgari Resort Bali yang Dibayari PT MRA
Diketahui, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Jaksa merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.
Baca juga: Saksi Ungkap Beda Pendapat Emirsyah Satar dan Eks Direktur Garuda soal Perawatan Mesin
Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.
Baca juga: Sidang Emirsyah Satar, Saksi Sebut Penggunaan Pesawat CRJ1000 Tak Hasilkan Profit
Di samping memberi suap, Emirsyah juga disebut pernah diberi fasilitas oleh Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.