JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami riwayat menginapnya terdakwa Emirsyah Satar di Bvlgari Resort, Bali yang dipesankan oleh PT Mugi Rekso Abadi (MRA) milik Soetikno Soedarjo.
Pendalaman itu dilakukan lewat mantan karyawan Bvlgari resort Ni Made Merilya Ernayanti. Dia diperiksa sebagai saksi Emirsyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2020).
"Jadi kapan tahu ada pemesanan untuk Emirsyah Satar?," tanya Jaksa.
"Saat dipanggil sebagai saksi," jawab Made.
Baca juga: Jaksa Gali Keterangan soal Pesawat Jet dari Soetikno untuk Emirsyah Satar
Made menjelaskan, dia mengetahui Emirsyah Satar pernah menginap saat diminta penyidik membuka data di sistem Bvlgari Resort.
Jaksa kemudian mengonfirmasi beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Made soal riwayat menginap beberapa orang termasuk Emirsyah Satar yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Mulai dari riwayat 25-27 Februari 2011, kata Jaksa, tercatat pemesanan atas nama Paramita Soedarjo, Hadinoto Soedikno, Deval, Hemawan Pujo Adi, Mic Gray dan Emirsyah Satar namun pemesanan itu dibatalkan.
Baca juga: Sidang Emirsyah Satar, Saksi Sebut Penggunaan Pesawat CRJ1000 Tak Hasilkan Profit
Jaksa kemudian mengonfirmasi lagi tanggal 8-10 Juni 2011 tercatat Emir kembali menginap atas nama pemesan PT MRA.
"Berdasarkan data hanya Soetikno, Emirsyah dan Agus yang stay di Hotel Bvlgari sedangkan John H william dan Nick Deval statusnya cancel sedangkan Hadinoto Soedikno, tidak didapat datanya, pemesanan atas nama PT Mugi Rekso Abadi, tetap pada keterangan ini?," lanjut Jaksa.
"Ya itu berdasarkan data yang ada," jawab Made.
Baca juga: Saksi Ungkap Beda Pendapat Emirsyah Satar dan Eks Direktur Garuda soal Perawatan Mesin
Lalu Emir menginap lagi pada 15-18 Juni 2011 atas nama pemesan PT MRA.
"15-18 Juni 2011 ada pemesanan kamar atas nama Emirsyah Satar yang statusnya check out artinya nama tersebut jadi menginap pemesanan atas nama PT Moegi Rekso Abadi (MRA) dan tagihan ke MRA?," tanya Jaksa.
"Betul berdasarkan sistem," jawab Made lagi.
Jaksa melanjutkan, pada 26-29 Oktober 2011 ada pemesanan kamar untuk Emirsyah Satar namun dibatalkan.
Baca juga: Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar Sempat Tak Setujui Proposal Penawaran dari Rolls Royce
Terakhir 5-7 September 2012 tambah Jaksa, ada pemesanana kamar Emisyah Satar dengan status check out dan pemesanan atas nama PT MRA namun pembayarnya belum diketahui.
Sebelumnya, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Baca juga: Didakwa Terima Suap dan TPPU, Emirsyah Satar: Tak Semuanya Benar
Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Baca juga: Didakwa Terima Suap dan TPPU, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tak Ajukan Eksepsi
Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.
Di samping memberi suap, Emirsyah juga disebut pernah diberi fasilitas oleh Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.