Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASBI: Cekcok Buruh saat Demo Tolak Ombinus Law karena Miskomunikasi

Kompas.com - 05/03/2020, 14:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno mengatakan, cekcok sejumlah pekerja ketika akan melakukan demonstrasi tolak Omnibus Law RUU Cipta di Kabupaten Tangerang terjadi kerena miskomunikasi.

Sunarno mengatakan, pekerja atau buruh yang terlibat cekcok sudah berdamai. Namun, permasalahan baru muncul ketika salah satu pengurus SP KEP SPSI diduga melaporkan ke kepolisian setempat mengenai kejadian tersebut.

"Penyebabnya miskomunikasi di lapangan aja,. Dan sebenarnya sudah damai. Tapi masalah tersebut malah di perpanjang oleh perangkat atasnya," kata Sunarno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Cekcok Saat Demo Omnibus Law RUU Cipta Kerja, 10 Buruh Ditangkap Polisi

Sunarno mengatakan, saat ini, atas bantuan hukum dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), enam pekerja yang ditangkap polisi sudah bisa kembali ke rumah.

Sementara itu, empat pekerja lainnya tengah diupayakan hingga siang ini bisa kembali ke rumah masing-masing.

"Insya Allah nanti siang akan kami lanjutkan utk melakukan berbagai upaya agar saudara kita tersebut bisa kembali ke rumah," ujarnya.

Baca juga: Buruh Desak Jokowi Cepat Merespons Penolakan atas RUU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Sunarno berharap, pihak SP KEP SPSI dapat mencabut laporannya di Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.

"Semoga pihak pelapor (ketua PUK SP KEP SPSI) sudah memaafkan dan akan mencabut laporan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sepuluh buruh yang mengikuti aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ditangkap polisi.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, sepuluh buruh itu ditahan di Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.

"Ditahan di Polres Kabupaten Tangerang Tigaraksa 10 orang, 9 orang anggota kami, 1 orang (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)," kata Nining di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (4/3/2020).

Baca juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh Minta Dukungan Tokoh Agama

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal KASBI Sunarno mengatakan, penangkapan buruh tersebut diduga atas laporan serikat buruh KEP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Sunarno menceritakan, sebelum aksi tolak Omnibus Law, terjadi cekcok antar-massa aksi yang akan bertolak ke titik kumpul di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Ketika itu, massa aksi yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh di PT IKAD dan meminta pengurus unit kerja SP KEP KSPSI untuk terlibat aksi.

Kemudian, terjadi dialog untuk mengajak kelompok buruh PT IKAD turun aksi bersama menolak RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Tiga Serikat Buruh Sepakat Bersatu Lawan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Namun, dialog yang dilakukan berujung pada cekcok yang membuat salah seorang pengurus serikat SP KEP KSPSI mendorong salah satu massa aksi dari KASBI.

Massa aksi yang lain hendak melerai percekcokan tersebut yang kemudian malah berbuntut saling pukul. Cekcok terjadi selama 5 menit dan dapat dihentikan dengan peleraian," ujar dia. 

Lebih lanjut, menurut Sunarso, massa aksi melanjutkan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Namun, pasca-aksi, massa aksi yang terlibat dalam cekcok tersebut ditangkap polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com