Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Tara Basro jadi Polemik, ICJR Meminta Penerapan UU ITE Dievaluasi

Kompas.com - 05/03/2020, 12:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dievaluasi.

Hal ini menyusul pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut bahwa foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi sehingga melanggar UU ITE.

"Pemerintah lewat Kejaksaan memastikan bahwa penerapan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tidak untuk menyerang ekspresi sah ataupun menyerang kelompok yang perlu dilindungi," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).

Baca juga: Kominfo Diminta Tarik Pernyataan Foto Tara Basro Mengandung Pornografi

Maidina mengatakan, selama ini, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE kerap digunakan untuk menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi.

Pasal itu pula yang kini digunakan sebagai landasan Kominfo menyatakan bahwa foto Tara Basro melanggar UU ITE.

Pasal itu berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Menurut Maidina, penjelasan pasal tersebut tidak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Polemik Foto Tara Basro, ICJR: Kominfo Tak Pahami Hukum Kesusilaan

Padahal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Revisi UU ITE menyatakan, Pasal 27 Ayat (3) merujuk pada ketentuan KUHP.

Maka, mutlak Pasal 27 Ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP untuk melihat hakikat pelarangan distribusi konten melanggar kesusilaan.

Oleh karenanya, Maidina menilai, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE belum dirumuskan secara jelas dan memuat duplikasi yang tidak perlu.

"Karena rumusan yang ketat sudah dimuat dalam KUHP yang saat ini berlaku dalam Pasal 281 dan Pasal 282," ujarnya.

Ia pun meminta supaya DPR bersama pemerintah memastikan bahwa pasal tersebut dapat dihapuskan. Apalagi, revisi UU ITE masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Baca juga: Tara Basro dan Aksi Mencintai Bentuk Tubuh Sendiri

"Untuk menghapus Pasal 27 Ayat (1) yang memuat duplikasi, karet, multitafsir yang dalam praktik penerapannya sering menyerang korespondensi pribadi, menyerang korban kekerasan seksual dan melanggar hak untuk berekspresi," kata Maidina.

Sebelumnya diberitakan, foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter dan Instagramnya membuah heboh.

Dalam salah satu foto yang diunggah itu Tara berpose tanpa busana dan menuliskan keterangan "Worthy of Love". Tara juga menambahkan, "Coba percaya sama diri sendiri".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com