JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rahmat Santoso, Rabu (4/3/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang masuk ke kantong Nurhadi.
"Pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka NH (Nurhadi) dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat jabat Sekretaris MA," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Baca juga: Geledah Kantor di Senopati, KPK Tak Temukan Nurhadi
Rahmat merupakan adik ipar yang berprofesi sebagai advokat. Kantor firma hukum milik Rahmat sempat digeledah KPK pada Selasa (25/2/2020) untuk mencari keberadaan Nurhadi yang buron.
Ali mengaku belum bisa mengonfirmasi apakah penyidik juga menggali keterangan dari Rahmat soal komunikasi antara Nurhadi dan Rahmat.
"Sejauh ini kan kita masih dalam pemeriksaan ya, tentunya kami belum bisa konfirmasi lebih jauh. Sejauh ini yang kami tahu dari informasi sementara dari tim penyidik masih seputar tadi," kata Ali.
Baca juga: Nurhadi jadi Buron KPK, Ini Kata Jubir Mahkamah Agung
Adapun mestinya terdapat dua saksi lain dalam kasus ini yang diperiksa hari ini yakni seorang karyawan swasta bernama Thong Lena dan adik ipar Nurhadi lainnya, Subhannur Rachman.
Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Subhannur disebut meminta penjadwalan ulang sedangkan KPK tidak mendapat informasi soal alasan mangkirnya Thong Lena.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan agar yang berdangkutan kooperatif penuhi panggilan," kata Ali.
Baca juga: Geledah Rumah Mertua Nurhadi, KPK Pulang dengan Tangan Kosong
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.