JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi pulang dengan tangan kosong setelah menggeledah rumah mertua eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di Tulungagung, Rabu (26/2/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik sebelumnya menggeledah rumah mertua Nurhadi untuk mencari dan menangkap Nurhadi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik dalam rangka pencarian terhadap DPO memang informasi terakhir (di) Tulungagung tidak mendapatkan para DPO," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Baca juga: Buru Nurhadi dkk, KPK Sambangi Rumah Mertua Nurhadi di Tulungagung
Ali mengatakan, meski gagal di Tulungagung, tim KPK masih terus mencari Nurhadi yang diduga berada di Surabaya.
Adapun lokasi di Surabaya yang digeledah oleh tim KPK pada malam ini adalah rumah adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Malam ini masih dilakukan penggeledahan ke tempat lain ke Surabaya ya dan tentu ini kelanjutannya seperti apa belum bisa kami sampaikan," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta untuk mencari Nurhadi dan kawan-kawan namun hasilnya juga nihil.
KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, masuk dalam Daftar Pencarian Orang setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: Menelusuri Keberadaan Buron KPK Nurhadi dan Harun Masiku
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.