JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyinggung keberadaan Dewan Pengawas KPK saat sidang pengujian Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2020).
Dalam persidangan itu, Abdullah hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh pemohon.
Ia menyebut bahwa keberadaan Dewan Pengawas bisa menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"Dengan ada dewan pengawas yang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mereka tidak tertakluk pada SOP, kode etik, dan peraturan kepegawaian, maka berpotensi untuk terjadi penyalahgunaan wewenang dan kesempatan," kata Abdullah di hadapan majelis hakim MK.
Baca juga: Karyawan TVRI Sampaikan Petisi, Desak Empat Dewan Pengawas Mundur
Menurut Abdullah, pada UU KPK sebelum revisi, khususnya Pasal 21, disebutkan bahwa struktur KPK terdiri dari pimpinan, penasihat, dan pegawai KPK.
Sementara itu, pada UU KPK hasil revisi, strukturnya berubah menjadi dewan pengawas, pimpinan, lalu pegawai.
Abdullah menilai, dengan struktur demikian, pimpinan KPK hanya menjadi event organizer yang berfungsi menjalankan tugas-tugas dan perintah dari dewan pengawas.
"Maka kemudian potensi pimpinan KPK menjadi sangat terganggu," ujar dia.
Abdullah juga menyinggung tentang wewenang dewan pengawas.
Dalam UU KPK hasil revisi, disebutkan bahwa dewan pengawas berwenang menyusun kode etik dan melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan pimpinan maupun pegawai KPK.
Namun, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa dewan pengawas harus takluk terhadap undang-undang, kode etik, maupun SOP kepegawaian KPK.
"Saya sebagai penasihat KPK takluk menggunakan ketentuan jam 8 sampai jam 5 harus mengisi time sheet, harus melakukan ketentuan berdasarkan kode etik dan peraturan kepegawaian," kata Abdullah.
"Di sinlah terjadi potensi penyalahgunaan jabatan," ucap dia.
Baca juga: Sidang Uji Materi, Ahli Singgung soal Kuorum Rapat Revisi UU KPK di DPR
Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.