Kedua tersangka turut dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut. Sebanyak 10 adegan dilakukan dalam gelar itu.
Baca juga: Telah Diperbaiki, Polisi Serahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Novel ke Kejati DKI
Selang beberapa hari, tepatnya pada Selasa (11/2/2020), polisi menyerahkan berkas perkara yang telah diperbaiki ke Kejati DKI.
Setelah diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meneliti berkas perbaikan tersebut.
"Penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara atas nama tersangka RK dan RB, apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil sebagaimana petunjuk penuntut umum," ucap Nirwan melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2020).
Pada Selasa (25/2/2020), Kejati DKI menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21.
Di hari yang sama, Kejati DKI menerima barang bukti dan dua tersangka dari kepolisian.
"Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB," kata Nirwan melalui keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Kejati DKI Terima Barang Bukti dan Dua Tersangka Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Proses selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang.
Selama itu, kedua tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari ke depan," ujar Nirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.