JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lengkap atau P21.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (25/2/2020).
"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka RKM dan berkas perkara atas nama tersangka RB dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Argo.
Baca juga: Kejati DKI Teliti Berkas Perbaikan Kasus Novel Baswedan dari Polisi
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Argo, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II tersebut.
"Tadi sore dikirim ke Kejati DKI," ujar dia.
Baca juga: Rangkuman Fakta Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Sebelumnya, pada 28 Januari 2020, berkas perkara kedua tersangka dikembalikan Kejati DKI ke penyidik karena dinilai kurang lengkap.
Lalu, polisi mengirim berkas perkara yang telah diperbaiki ke Kejati DKI pada Selasa (11/2/2020).
Kemudian, Kejati DKI Jakarta menerima berkas perbaikan tersebut keesokan harinya, pada Rabu (12/2/2020). Berkas pun kembali diteliti oleh Kejati DKI sebelum dinyatakan lengkap.
Baca juga: Ada di Rumah, Ini Alasan Novel Baswedan Tidak Menyaksikan Rekonstruksi Kasusnya
Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Baca juga: Mengenal PIACCF yang Berikan Penghargaan Antikorupsi kepada Novel Baswedan
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.