Salin Artikel

Bertemu Perwakilan Buruh, Mahfud Ungkap 3 Persoalan RUU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada tiga poin persoalan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Tiga persoalan ini dicatat berdasarkan pertemuan antara dirinya dengan perwakilan organisasi buruh.

"Tadi rekan buruh itu ada tiga, di antaranya KSPI dan KSPSI. Sesudah diskusi tadi, permasalahan yang timbul atas draf RUU Cipta Kerja itu ada tiga menurut saya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (26/2/2020). 

Pertama, perwakikan buruh tidak sependapat dengan resolusi yang ada di dalam draf RUU Cipta Kerja itu.

Contohnya, kata Mahfud, buruh tidak sependapat tentang jumlah jam lembur di dalam uraian hari dan jam.

Kemudian, buruh tidak sepakat dengan upah minimal kabupaten dan upah minimal provinsi yang akan disatukan.

"Kalau tidak sependapat, tidak apa-apa dibahas saja di sana (DPR). Nanti yang mana yang mau disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa (dibahas)," tutur Mahfud. 

Persoalan kedua, karena tidak paham atas isi draf RUU tersebut.

Mahfud pun menyarankan perwakilan buruh juga ikut dalam pembicaraan di DPR.

"Agar paham sehingga wording-nya ke narasinya itu atau kalimat-kalimat yang bisa diperbaiki. Di situ kalau memang cuma tidak paham. Kalau tidak sependapat yang berdebat sampai pendapat yang mana dianggap bagus," kata dia.

Persoalan ketiga, karena ada kesalahan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Ia mencontohkan keberadaan pasal 170 terkait kewenangan pemerintah mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebab, dari sudut pandang ilmu hukum, bunyi pasal tersebut salah.

"Salah isi menyebabkan salah ketik kan bisa. Misalnya pasal 170 yang menyatakan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi undang-undang (UU)," ungkap Mahfud.

"Oleh karena substansinya salah, maka mengetiknya juga jadi salah karena yang diketik yang salah. Kan gitu saja sebenarnya ya," tutur Mahfud.

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/19003881/bertemu-perwakilan-buruh-mahfud-ungkap-3-persoalan-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke