Bahan penyelidikan tertutup yang dihentikan, menurut Ali, juga bisa disampaikan ke instansi terkait untuk dijadikan sebagai bahan pencegahan.
Apalagi, ada kasus yang terkait kementerian, aparat penegak hukum, DPR/DPRD.
"Ini bisa jadi bahan informasi bahwa kemudian pelakunya tidak ditenukan kan ada informasi awalnya, bisa jadi pencegahan, sistem perbaikannya di mana nih, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa, tender, kan kita bisa masuk ke sana," ujar dia.
Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Bambang Widjojanto: Itu Bukan Prestasi
Kendati demikian, Ali mengatakan, sekalipun kasus itu dihentikan, jika ditemukan fakta baru, KPK bisa membukanya kembali.
"Sekalipun dihentikan, memang di SOP dan ketentuan undang-undang jika ditemukan fakta baru itu bisa dibuka kembali. Itu kemudian kenapa saya tidak bisa menyampaikan secara spesifik detailnya seperti apa, kasus apa saja, ndak bisa," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.