Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Minta Pemerintah Perbaiki "Salah Ketik" pada RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/02/2020, 19:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah segera memperbaiki Pasal 170 dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 170 menyatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Pemerintah sebelumnya mengungkapkan kemungkinan bahwa itu terjadi akibat salah ketik.

"Jadi saya pikir pemerintah, kalau itu salah ketik, ya segera diperbaiki, kalau itu memang salah ketik," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). 

"Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembetulan," ucap Ahmad Muzani.

Baca juga: Kalau Pasal 170 Salah Ketik, Masa Bisa Sepanjang Itu...

Muzani menilai, Pasal 170 itu harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan semangat tata pengelolaan negara yang disepakati sejak era Reformasi 1998.

"Menurut hemat kami harus dibenerin, tidak pas dengan semangat kita dalam proses pengelolaan negara yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama sejak reformasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Muzani mengatakan, dia tak ingin berburuk sangka atas munculnya Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja.

Oleh karenanya, Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, Partai Gerindra ikut mencermati pasal per pasal dalam RUU sapu jagat tersebut.

Baca juga: Soroti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Walhi: Kedudukan Korporasi Bisa seperti VOC

"Kami tidak bersuuzan terhadap proses penyelenggaraan ini, karena itu kami mencermati," ucap Muzani.

"Bahkan kami berencana mendiskusikan ini dengan para ahli, kira-kira apa yang dimaksud dengan itu. Tetapi baru perencanaan kami, supaya kami bisa lakukan tindakan, respons yang lebih konstruktif," tuturnya.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam RUU Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".

Baca juga: Mahfud Sebut Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com