JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kesalahan pengetikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih bisa diperbaiki.
Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang menyatakan peraturan pemerintah (PP) bisa membatalkan undang-undang.
"Yang penting, RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua bisa diperbaiki. Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR, itu saja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah undang-undang,"ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: RUU Cipta Kerja Dianggap Cara Ekstrem Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Ia menambahkan pemerintah memastikan draf RUU Cipta Kerja pasal 170 itu keliru lantaran tak mungkin PP membatalkan undang-undang.
"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru, kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," lanjut dia.
Seperti diketahui, dalam pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.
Baca juga: Pengamat Ragukan Alasan Pemerintah Salah Ketik RUU Cipta Kerja
Tidak hanya itu, seorang presiden juga memiliki kewenangan mencabut Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.