JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah segera memperbaiki Pasal 170 dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 170 menyatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).
Pemerintah sebelumnya mengungkapkan kemungkinan bahwa itu terjadi akibat salah ketik.
"Jadi saya pikir pemerintah, kalau itu salah ketik, ya segera diperbaiki, kalau itu memang salah ketik," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembetulan," ucap Ahmad Muzani.
Baca juga: Kalau Pasal 170 Salah Ketik, Masa Bisa Sepanjang Itu...
Muzani menilai, Pasal 170 itu harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan semangat tata pengelolaan negara yang disepakati sejak era Reformasi 1998.
"Menurut hemat kami harus dibenerin, tidak pas dengan semangat kita dalam proses pengelolaan negara yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama sejak reformasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Muzani mengatakan, dia tak ingin berburuk sangka atas munculnya Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja.
Oleh karenanya, Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, Partai Gerindra ikut mencermati pasal per pasal dalam RUU sapu jagat tersebut.
Baca juga: Soroti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Walhi: Kedudukan Korporasi Bisa seperti VOC
"Kami tidak bersuuzan terhadap proses penyelenggaraan ini, karena itu kami mencermati," ucap Muzani.
"Bahkan kami berencana mendiskusikan ini dengan para ahli, kira-kira apa yang dimaksud dengan itu. Tetapi baru perencanaan kami, supaya kami bisa lakukan tindakan, respons yang lebih konstruktif," tuturnya.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam RUU Cipta Kerja berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".
Baca juga: Mahfud Sebut Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah.
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Anggota Komisi III Ragukan Alasan Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.