Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhadi jadi Buron KPK, Polri Persilakan Kuasa Hukum dan Keluarga Membantu

Kompas.com - 19/02/2020, 21:28 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mempersilakan semua pihak yang memiliki informasi terkait keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, untuk membantu.

"Semua pihak dapat membantu untuk kehadirannya saudara Nurhadi. Demikian juga termasuk pendamping hukum dan keluarga," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: KPK Ungkap Faktor yang Mempersulit Pencarian Nurhadi dan Harun Masiku

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.

Asep pun mengingatkan bahwa pihak-pihak yang menyembunyikan tersangka juga dapat dipidana. Aturan itu tercantum dalam Pasal 221 KUHP.

"Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang keturutsertaan," tuturnya.

Baca juga: Haris Azhar Buka Informasi Keberadaan Nurhadi: Dapat Golden Premium Protection di Apartemen Mewah

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyampaikan informasi soal Nurhadi dkk yang jadi buron KPK.

Haris menyebut, Nurhadi dkk mendapat penjagaan ketat yang dia sebut "golden premium protection".

"Semua orang, dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini, itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana. Cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection," kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Bantah Haris Azhar, KPK Sebut Penetapan DPO Nurhadi Bukan Formalitas

Haris menuturkan, berdasarkan informasi yang dia himpun, KPK sebetulnya mengetahui keberadaan Nurhadi yakni di sebuah apartemen mewah di Jakarta.

Namun, Haris menyebut KPK tidak berani meringkus Nurhadi karena Nurhadi mendapatkan perlindungan yang serius.

"Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," ujar Haris.

Baca juga: KPK Minta Haris Azhar Buka Informasi Keberadaan Nurhadi

Oleh sebab itu, aktivis HAM tersebut pun menilai status DPO yang disematkan KPK kepada Nurhadi merupakan formalitas belaka.

"DPO formalitas karena KPK engga berani tangkap Nurhadi dan menantunya, jadi status itu jadi kan lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya," kata Haris.

Menurut Haris, pernyataan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menyebut kliennya berada di Jakarta harusnya dapat mendorong KPK untuk segera meringkus Nurhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com