Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT hingga Sadomasokis, Ini 5 Pengusulnya

Kompas.com - 19/02/2020, 12:04 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga merupakan usul DPR.

RUU itu diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) mengonfirmasi nama-nama pengusul tersebut.

Baca juga: LBGT Diatur RUU Ketahanan Keluarga, Pengusul Sebut atas Nama Pancasila

Awi mengatakan, saat ini RUU Ketahanan Keluarga mulai dibahas di Baleg.

"RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Awi, Rabu (19/2/2020).

Namun, dia menyebut pembahasan masih panjang.

Sebab, saat ini juga ada dua draf RUU bertema serupa di prolegnas prioritas 2020.

Awi menyatakan, tak menutup kemungkinan ada penggabungan antara RUU-RUU itu.

"Dalam prolegnas prioritas 2020 ada juga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Kependukan dan Keluarga Nasional. Maka nantinya di panja akan dibahas apakah substansi ketiga RUU tersebut bisa dikompilasi atau digabung," ucap Awi.

"Sementara itu, dua RUU lainnya belum masuk tahap penjelasan pengusul. Ini baru draf dan proses masih panjang," kata dia.

RUU Ketahanan Keluarga di antaranya mengatur soal penanganan krisis keluarga akibat penyimpangan seksual. Hal itu tertuang dalam Pasal 85-89.

Dalam penjelasan Pasal 85, disebutkan jenis-jenis penyimpangan seksual meliputi:

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Sewa Rahim, Pelaku Dipidana dan Denda Rp 500 Juta

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Selanjutnya, dalam pasal 86-87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Dalam Pasal 88-89, diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com