Bagi pelaku pengedar mata uang asing palsu dikenakan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, tersangka lainnya dikenakan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tergiur Keuntungan
Salah satu pelaku berinisial FT mengungkapkan, ia membeli uang dollar dari seseorang di Sukabumi seharga Rp 100 juta dan emas seharga Rp 300 juta.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap
"Jadi itu uang di gudang, dollar sama emas. Itu katanya cetakan pertama. Nanti akan ada pembeli dari Malaysia Rp 20 miliar," kata FT di lokasi yang sama.
Ia pun mengaku membeli karena tergiur dengan keuntungan yang akan didapat.
"Karena dijanjiin mau dibeli Rp 20 miliar," ujar dia.
Namun, karena pembeli dari Malaysia tidak kunjung melakukan transaksi, FT meminta bantuan tersangka NI untuk menjual barang tersebut. Hingga akhirnya NI dan FT ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.