Dari kelima sindikat, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang mengatakan, polisi menyita 21.700 lembar rupiah palsu dan 1.000 lembar dollar AS palsu.
"Jumlahnya (rupiah palsu) semua itu kira-kira 21.700 lembar, (nilainya) kurang lebih Rp 2,1 miliar. Untuk dollar (palsu) ini kira-kira 1.000 lembar, berarti (nilainya) 100.000 USD," kata Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Dari sindikat pertama, polisi mengamankan NI dan FT di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 6 Januari 2020.
Kemudian, polisi mengamankan SD alias Fery dan RS pada 31 Januari 2020 di Bekasi.
Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka CC di Cibinong, Bogor, keesokan harinya.
Pada 2 Februari 2020, tersangka STR diamankan di Bekasi.
Penangkapan berlanjut terhadap tersangka RM di Purwokerto, Jawa Tengah.
Terakhir, aparat menangkap tersangka SY alias Yoko di Wonosobo, Jawa Tengah pada 11 Februari 2020.
Daniel menuturkan, para tersangka saling mengenal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mencetak uang palsu ketika ada pesanan.
Harga jualnya pun beragam. Misalnya, ada yang dijual dengan perbandingan 1:4, setiap satu lembar uang asli, pelaku memberikan empat lembar uang palsu.
Para tersangka menyasar kalangan bawah karena kualitas cetakan tidak terlalu bagus. Kertas yang digunakan adalah kertas HVS 140 gram.
"Targetnya ini saya kira target kalangan bawah karena kualitasnya menurut kasat mata ini kurang bagus. Jadi kalau orang terpelajar cepat mengetahui," tuturnya.
Daniel mengatakan, para pelaku belum menggunakan hasil keuntungan yang diraup dari tindak pidana tersebut.
Bagi pelaku pengedar mata uang asing palsu dikenakan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, tersangka lainnya dikenakan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tergiur Keuntungan
Salah satu pelaku berinisial FT mengungkapkan, ia membeli uang dollar dari seseorang di Sukabumi seharga Rp 100 juta dan emas seharga Rp 300 juta.
"Jadi itu uang di gudang, dollar sama emas. Itu katanya cetakan pertama. Nanti akan ada pembeli dari Malaysia Rp 20 miliar," kata FT di lokasi yang sama.
Ia pun mengaku membeli karena tergiur dengan keuntungan yang akan didapat.
"Karena dijanjiin mau dibeli Rp 20 miliar," ujar dia.
Namun, karena pembeli dari Malaysia tidak kunjung melakukan transaksi, FT meminta bantuan tersangka NI untuk menjual barang tersebut. Hingga akhirnya NI dan FT ditangkap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/17544391/bareskrim-tangkap-8-tersangka-pemalsuan-uang-sita-puluhan-ribu-rupiah-dan