Salin Artikel

Bareskrim Tangkap 8 Tersangka Pemalsuan Uang, Sita Puluhan Ribu Rupiah dan Dolar Palsu

Dari kelima sindikat, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang mengatakan, polisi menyita 21.700 lembar rupiah palsu dan 1.000 lembar dollar AS palsu.

"Jumlahnya (rupiah palsu) semua itu kira-kira 21.700 lembar, (nilainya) kurang lebih Rp 2,1 miliar. Untuk dollar (palsu) ini kira-kira 1.000 lembar, berarti (nilainya) 100.000 USD," kata Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Dari sindikat pertama, polisi mengamankan NI dan FT di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 6 Januari 2020.

Kemudian, polisi mengamankan SD alias Fery dan RS pada 31 Januari 2020 di Bekasi.

Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka CC di Cibinong, Bogor, keesokan harinya.

Pada 2 Februari 2020, tersangka STR diamankan di Bekasi.

Penangkapan berlanjut terhadap tersangka RM di Purwokerto, Jawa Tengah.

Terakhir, aparat menangkap tersangka SY alias Yoko di Wonosobo, Jawa Tengah pada 11 Februari 2020.

Daniel menuturkan, para tersangka saling mengenal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mencetak uang palsu ketika ada pesanan.

Harga jualnya pun beragam. Misalnya, ada yang dijual dengan perbandingan 1:4, setiap satu lembar uang asli, pelaku memberikan empat lembar uang palsu.

Para tersangka menyasar kalangan bawah karena kualitas cetakan tidak terlalu bagus. Kertas yang digunakan adalah kertas HVS 140 gram.

"Targetnya ini saya kira target kalangan bawah karena kualitasnya menurut kasat mata ini kurang bagus. Jadi kalau orang terpelajar cepat mengetahui," tuturnya.

Daniel mengatakan, para pelaku belum menggunakan hasil keuntungan yang diraup dari tindak pidana tersebut.

Bagi pelaku pengedar mata uang asing palsu dikenakan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, tersangka lainnya dikenakan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tergiur Keuntungan

Salah satu pelaku berinisial FT mengungkapkan, ia membeli uang dollar dari seseorang di Sukabumi seharga Rp 100 juta dan emas seharga Rp 300 juta.

"Jadi itu uang di gudang, dollar sama emas. Itu katanya cetakan pertama. Nanti akan ada pembeli dari Malaysia Rp 20 miliar," kata FT di lokasi yang sama.

Ia pun mengaku membeli karena tergiur dengan keuntungan yang akan didapat.

"Karena dijanjiin mau dibeli Rp 20 miliar," ujar dia.

Namun, karena pembeli dari Malaysia tidak kunjung melakukan transaksi, FT meminta bantuan tersangka NI untuk menjual barang tersebut. Hingga akhirnya NI dan FT ditangkap.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/17544391/bareskrim-tangkap-8-tersangka-pemalsuan-uang-sita-puluhan-ribu-rupiah-dan

Terkini Lainnya

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke