JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka dari lima sindikat peredaran uang palsu di Indonesia.
Dari kelima sindikat, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang mengatakan, polisi menyita 21.700 lembar rupiah palsu dan 1.000 lembar dollar AS palsu.
"Jumlahnya (rupiah palsu) semua itu kira-kira 21.700 lembar, (nilainya) kurang lebih Rp 2,1 miliar. Untuk dollar (palsu) ini kira-kira 1.000 lembar, berarti (nilainya) 100.000 USD," kata Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Pembuat Uang Palsu Gunakan Hasil Kejahatan untuk Mabuk-mabukan
Dari sindikat pertama, polisi mengamankan NI dan FT di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 6 Januari 2020.
Kemudian, polisi mengamankan SD alias Fery dan RS pada 31 Januari 2020 di Bekasi.
Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka CC di Cibinong, Bogor, keesokan harinya.
Pada 2 Februari 2020, tersangka STR diamankan di Bekasi.
Baca juga: Pelaku Mengaku Cetak Uang Palsu Seminggu Sekali Rp 3 juta
Penangkapan berlanjut terhadap tersangka RM di Purwokerto, Jawa Tengah.
Terakhir, aparat menangkap tersangka SY alias Yoko di Wonosobo, Jawa Tengah pada 11 Februari 2020.
Daniel menuturkan, para tersangka saling mengenal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mencetak uang palsu ketika ada pesanan.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Tambun Mengaku Belajar dari Youtube
Harga jualnya pun beragam. Misalnya, ada yang dijual dengan perbandingan 1:4, setiap satu lembar uang asli, pelaku memberikan empat lembar uang palsu.
Para tersangka menyasar kalangan bawah karena kualitas cetakan tidak terlalu bagus. Kertas yang digunakan adalah kertas HVS 140 gram.
"Targetnya ini saya kira target kalangan bawah karena kualitasnya menurut kasat mata ini kurang bagus. Jadi kalau orang terpelajar cepat mengetahui," tuturnya.
Daniel mengatakan, para pelaku belum menggunakan hasil keuntungan yang diraup dari tindak pidana tersebut.
Baca juga: Nasib Suami Istri Pengedar Uang Palsu, Tekor Rp 25 Juta lalu Ditangkap Polisi