Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengesahan RUU POM, Anggota DPR Minta Pemerintah Tiru RUU Perpajakan

Kompas.com - 18/02/2020, 13:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang diajukan pemerintah hingga saat ini belum juga disahkan.

Berkaca pada omnibus law RUU Perpajakan, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta agar kajian mendalam dari bidang keilmuan farmasi dan gizi dilakukan untuk mempercepat proses pengesahannya.

“Saya ambil contoh omnibus law RUU Perpajakan yang sudah banyak kajiannya, padahal belum ada UU-nya. Kami mendorong teman-teman yang berasal dari bidang keilmuan farmasi dan gizi untuk membuat kajian dan tulisan yang diserahkan kepada Komisi IX sebagai upaya untuk mempercepat proses pembuatan RUU ini,” ujar Netty dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Pembahasan RUU POM Tidak Carry Over, Pemerintah Dinilai Tak Serius

Netty mengatakan, RUU POM sangat penting agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki wewenang tambahan yang memiliki wewenang lebih besar untuk melindungi masyarakat.

Apalagi, kata dia, temuan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki literasi sangat rendah terhadap obat dan makanan, serta mudah terperdaya dengan iklan produk yang mengandung unsur yang berbahaya.

Tak sedikit masyarakat yang keracunan karena salah mengonsumsi obat dan makanan.

“Karena itulah kami di masa sidang pertama kemarin sepakat memprioritaskan RUU POM ini karena sudah darurat," kata dia.

Saat ini, kata dia, DPR telah membentuk dua panitia kerja (panja), yaitu panja tata kelola obat dan tata kelola alat kesehatan.

Baca juga: Pada 2020, BPOM Akan Diperkuat Fungsinya, Mirip BPOM Amerika Serikat

Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong pimpinan komisi agar kembali membicarakan posisi RUU POM untuk dilanjutkan kembali pembahasannya periode ini.

Adapun lanjutan pembahasan (carry over) periode 2019-2022 atas RUU tersebut tidak dilakukan.

“Pemerintah terkesan tidak serius dan setengah hati untuk meneruskan pembahasan RUU POM sebagai RUU carry over. Padahal RUU ini sangat penting dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” kata Netty.

Netty mengatakan, keputusan untuk tidak meneruskan pembahasan RUU tersebut terjadi karena saat rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg), pimpinan komisi, dan pemerintah terdapat dua suara.

Sebagian besar fraksi menyetujui pembahasan lanjutan, tetapi sebagian kecil menolak dengan catatan, termasuk pemerintah.

Hal itulah yang membuat RUU POM tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar carry over.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com