Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat dari KPK, Polri Bantu Cari Nurhadi dkk

Kompas.com - 17/02/2020, 14:21 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah menerima surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Sudah ada surat ke Mabes Polri ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Adapun Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.

Baca juga: MAKI Gelar Sayembara Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11

Argo pun mengatakan bahwa Polri akan membantu KPK mencari Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, KPK telah berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan dalam mencari dan menangkap Nurhadi dkk.

Adapun Nurhadi masuk dalam DPO setelah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka dan tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Masuk DPO KPK, di Mana Keberadaan Eks Sekretaris MA Nurhadi?

Saat ditanya apakah KPK tidak mengetahui keberadaan Nurhadi dkk hingga harus menerbitkan DPO, Ali tidak menjawab dengan lugas.

"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencarinya ya. Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberi tahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali.

Nurhadi dkk pun sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com