Lalu, draf RUU Cipta Kerja memasukkan satu pasal baru yang disebut pasal 151 A.
Pasal ini berbunyi sebagai berikut:
Kesepakatan dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:
a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja;
b. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
c. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
d. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai perjanjian kerja waktu tertentu;
e. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
f. pekerja/buruh meninggal dunia;
g. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur); atau
h. perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.
Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (12/2/2020).
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan.
Puan menjelaskan, RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Guru dan Dosen Lulusan Luar Negeri Tak Perlu Bersertifikat
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.
Sebelum draf diserahkan ke DPR, Presiden Joko Widodo sudah punya target yang cukup ambisius terkait penyelesaian kedua RUU omnibus law.
Ia berharap DPR bisa merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law tentang Perpajakan dan Cipta Kerja dalam waktu 100 hari kerja sejak draf itu diserahkan oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.