Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja, Guru dan Dosen Lulusan Luar Negeri Tak Perlu Bersertifikat

Kompas.com - 14/02/2020, 19:25 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru dan dosen yang hendak mengajar di sekolah di Indonesia wajib memiliki sertifikat pendidik. Namun tidak demikian bagi mereka yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi luar negeri.

Hal itu tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020).

Tepatnya, di dalam Paragraf Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 70 yang merevisi sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sebelumnya di dalam Pasal 8 UU Guru dan Dosen hanya diatur kewajiban bagi guru untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Namun, di RUU baru, ada ayat tambahan di dalam pasal tersebut.

Pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan “Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh guru yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi.”

RUU tersebut juga menghapus ketentuan di dalam Pasal 10 hingga Pasal 12. Pasal 10 mengatur mengenai kompetensi yang harus dimiliki guru, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Baca juga: Dalam Omnibus Law, Pekerja yang Kena PHK Tak Bisa Tuntut Perusahaan

Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikat ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara Pasal 12 mengatur tentang hak setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik untuk memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Dosen

Adapun kelonggaran untuk dosen lulusan luar negeri diatur di dalam ayat tambahan yang terdapat di dalam Pasal 45.

Di dalam ayat (2) disebutkan “Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh dosen yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi.”

Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Kontradiktif dengan Situasi Hiper Regulasi

Selain itu ketentuan tentang kualifikasi dosen yang harus dipenuhi juga disederhanakan di dalam Pasal 46. Di UU yang saat ini berlaku, disebutkan sebagai berikut:

(1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.

(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:

a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com