JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menyebut, draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah berpotensi melanggar dua asas pembentukan perundang-undangan.
Kedua asas itu adalah asas "kejelasan rumusan" dan asas "dapat dilaksanakan".
RUU Cipta Kerja dinilai melanggar asas kejelasan rumusan karena dalam perumusannya, pencantuman pasal perubahan langsung digabungkan dengan pasal lama sehingga menyulitkan siapapun yang membacanya.
Baca juga: Soal Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Dinilai Tertutup
"Mengingat pasal-pasal yang harus direvisi berasal dari 79 undang-undang, seharusnya penyusun RUU Cipta Kerja menggunakan standar yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011," kata Sholikin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
RUU Cipta Kerja juga dinilai berpotensi melanggar asas dapat dilaksanakan.
Hal ini terlihat dari pengaturan Pasal 173 draf RUU itu yang mengatur bahwa peraturan pelaksana dari undang-undang yang sudah diubah oleh RUU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan RUU Cipta Kerja dalam jangka waktu satu bulan.
Menurut Sholikin, melakukan perubahan peraturan pelaksana dari 79 undang-undang dalam kurun waktu satu bulan merupakan mandat yang sama sekali tidak realistis.
"Selain itu, target pengerjaan RUU Cipta Kerja selama 100 hari hingga pengesahan juga akan menambah kompleksitas permasalahan mengingat tidak mudah bagi pemangku kepentingan untuk bisa dengan cepat menguasai materi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja," ujar dia.
Atas hal tersebut, Sholikin mendorong pemerintah dan DPR memastikan implementasi RUU Cipta Kerja tak melanggar asas apapun.
Jika ada potensi pelanggaran, pemerintah dan DPR disarankan untuk menghapus ketentuan tersebut.
Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Kontradiktif dengan Situasi Hiper Regulasi
"Harus memastikan bahwa semua ketentuan yang bertentangan dengan asas atau prinsip peraturan perundang-undangan harus dihapus," kata Sholikin.
Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.