JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menilai, draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang disusun oleh pemerintah bertentangan dengan kondisi Indonesia yang mengalami hiper-regulasi.
Pasalnya, draf tersebut terdiri dari 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden, dan 4 Peraturan Daerah.
Menurut Sholikin, hal ini menunjukkan tidak sensitifnya pembuat undang-undang terhadap kondisi regulasi Indonesia.
"Jumlah peraturan pelaksana itu seolah mengabaikan fakta bahwa saat ini Indonesia mengalami hiper-regulasi," kata Sholikin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Soal Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Dinilai Tertutup
Sholikin mengatakan, alih-alih menggunakan pendekatan omnibus ini sebagai momentum pembenahan, pemerintah justru semakin menambah beban penyusunan regulasi.
Hal ini pun menjadi kontraproduktif dengan agenda reformasi regulasi yang sedang dilaksanakan presiden, khususnya dalam menyederhanakan jumlah peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, ia mendorong supaya pembuat regulasi memastikan omnibus law RUU Cipta Kerja tak menambah tumpang tindih regulasi.
"DPR dan presiden harus memastikan peraturan pelaksana sebagai implementasi RUU Cipta Kerja tidak memperparah kerumitan regulasi yang selama ini terjadi," ujar Sholikin.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Aturan Penambahan Modal Asing bagi Perusahaan Pers Dihapus
Sholikin menambahkan, yang harus menjadi catatan pula, bahwa penyusunan peraturan RUU Cipta menunjukkan dominasi eksekutif.
Hal ini semakin menjauhkan proses pembahasan dari publik lantaran penyusunan dan pembahasan regulasi di lingkup eksekutif berlangsung dalam ruang yang lebih tertutup ketimbang undang-undang.
"Perlu diwaspadai bahwa pendekatan omnibus hanyalah merupakan pintu masuk bagi pemerintah dan kelompok kepentingan tertentu untuk mengatur berbagai substansi RUU Cipta Kerja melalui proses pembahasan yang jauh dari jangkauan publik," kata dia.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Aturan Batas Kontrak Kerja
Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.