Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Paparkan Pro-Kontra Pembatasan Masa Jabatan Dewan di Eropa

Kompas.com - 13/02/2020, 16:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Kamis (13/2/2020).

Permohonan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi ini menyoal ketentuan masa jabatan anggota legislatif yang dimuat dalam Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4).

Dalam berkas perbaikan permohonannya, Ignatius membandingkan masa jabatan anggota legislatif di sejumlah negara.

"Kami memberikan perbaikan terhadap beberapa hal terkait masukan dari yang mulia sebelumnya, yaitu terkait perbandingan (masa jabatan anggota legislastif) di negara lain," kata Ignatius dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD Maksimal 10 Tahun

Setelah menghimpun sejumlah data, Ignatius menemukan bahwa negara-negara Uni Eropa pernah membentuk sebuah komisi yang dinamakan Komisi Venesia. Komisi tersebut dibentuk untuk menggali perlu tidaknya pembatasan masa jabatan anggota parlemen.

Hasilnya, muncul pro dan kontra terhadap wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif itu.

Mereka yang setuju terhadap pembatasan masa jabatan menilai bahwa kekuasaan yang tak dibatasi akan merusak demokrasi.

Baca juga: Cegah Penyimpangan Kekuasaan, Masa Jabatan Anggota Dewan Perlu Dibatasi

 

Pembatasan pun dinilai bakal memberikan dampak positif karena terbuka kesempatan yang lebih luas bagi setiap warga negara untuk menjadi anggota parlemen.

Sementara itu, mereka yang kontra menyebut bahwa pembatasan masa jabatan justru akan mengurangi akuntabilitas karena pemilih tidak dapat mempertahankan anggota legislatif yang kinerjanya dinilai sudah baik.

"Sehingga dengan dua pandangan ini memang dari hasil penelitian Komisi Venesia di Eropa memang belum ada dan tidak ada negara yang membatasi masa jabatan anggota parlemen," ujar Ignatius.

Baca juga: Perlukah Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi?

Meski begitu, lanjut Ignatius, wacana pembatasan masa jabatan anggota parlemen pernah muncul di Swiss. Sedangkan di Prancis, mekanisme tersebut pernah diberlakukan meskipun kini telah dihapus.

Pembatasan masa jabatan anggota parlemen justru diberlakukan di beberapa negara di Benua Amerika seperti Bolivia, Costa Rica, Ekuador dan Venezuela.

Di Asia, mekanisme pembatasan hanya berlaku di Filipina.

"Dari pandangan ini, di negara-negara tidak eseragam untuk melakukan pembatasan atau tidak," tutur Ignatius.

Baca juga: Tak Setuju Masa Jabatan Dewan Dibatasi, Trimedya: DPR Beda dengan Kepala Daerah

Meski hanya ada segelintir negara yang memberlakukan pembatasan masa jabatan anggota legislatif, menurut Ignatius, di Indonesia, mekanisme tersebut perlu diberlakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com