JAKARTA, KOMPAS.com - Politis PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan tak setuju masa jabatan anggota MPR, DPR, DPRD dan DPD dibatasi.
Hal ini disampaikan Trimedya dalam menanggapi gugatan atas ketentuan masa jabatan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang tercantum dalam Undang-Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Ya enggak perlu dibatasi, sampai rakyat sudah tidak memilih dia," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Trimedya mengatakan, jabatan legislatif berbeda dengan eksekutif yang memiliki wewenang menggunakan anggaran negara.
Baca juga: Komisi III: Di Negara Mana Pun, Masa Jabatan Legislator Tak Dibatasi
Oleh karenanya, ia menyarankan agar masa jabatan anggota dewan tak perlu dibatasi.
"Apalagi pilkada serentak, ini baru dibatasi. Berbeda dengan kepala daerah kan, dia kuasa pengguna anggaran. Jadi harus jelas terukur kerjanya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi menggugat ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 Ayat (4), Pasal 252 Ayat (5), Pasal 318 Ayat (4), dan Pasal 367 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Penggugat UU MD3 Ingin Masa Jabatan Legislator Dibatasi karena Rawan Disalahgunakan
Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.