Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Paparkan Pro-Kontra Pembatasan Masa Jabatan Dewan di Eropa

Kompas.com - 13/02/2020, 16:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Sebab, jika tidak, tidak akan ada jaminan bahwa wakil rakyat yang terpilih adalah sosok yang benar-benar kredibel. Apalagi, mereka yang sudah pernah menjabat, ada kecenderungan kinerja di periode selanjutnya akan menurun.

Sementara itu, untuk mempertahankan jabatannya di periode-periode selanjutnya, petahana juga berpotensi melakukan politik uang menjelang pemilihan umum.

"Oleh karena itu pembatasan bisa menjadi solusi terbaik untuk memperoleh wakil yang memang memiliki kredibel, kemampuan dan akuntabilitas," kata Ignatius.

Baca juga: Komisi III: Di Negara Mana Pun, Masa Jabatan Legislator Tak Dibatasi

Atas perbaikan permohonan ini, majelis hakim MK akan mendiskusikannya dalam rapat permusyawaratan hakim. Selanjutnya, majelis akan memutuskan apakah perkara ini akan dilanjutkan pemeriksaannya atau langsung diputuskan.

"Bagaimana kelanjutan dari perkara ini apakah akan berakhir sampai panel atau diteruskan ke sidang pleno, nanti pemohon tinggal menunggu pemberitahuan dari ke paniteraan kapan sidang selanjutnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman.

Diberitakan sebelumnya, ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penggugat adalah seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com