Sebab, jika tidak, tidak akan ada jaminan bahwa wakil rakyat yang terpilih adalah sosok yang benar-benar kredibel. Apalagi, mereka yang sudah pernah menjabat, ada kecenderungan kinerja di periode selanjutnya akan menurun.
Sementara itu, untuk mempertahankan jabatannya di periode-periode selanjutnya, petahana juga berpotensi melakukan politik uang menjelang pemilihan umum.
"Oleh karena itu pembatasan bisa menjadi solusi terbaik untuk memperoleh wakil yang memang memiliki kredibel, kemampuan dan akuntabilitas," kata Ignatius.
Baca juga: Komisi III: Di Negara Mana Pun, Masa Jabatan Legislator Tak Dibatasi
Atas perbaikan permohonan ini, majelis hakim MK akan mendiskusikannya dalam rapat permusyawaratan hakim. Selanjutnya, majelis akan memutuskan apakah perkara ini akan dilanjutkan pemeriksaannya atau langsung diputuskan.
"Bagaimana kelanjutan dari perkara ini apakah akan berakhir sampai panel atau diteruskan ke sidang pleno, nanti pemohon tinggal menunggu pemberitahuan dari ke paniteraan kapan sidang selanjutnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman.
Diberitakan sebelumnya, ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penggugat adalah seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi.
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasalnya, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.