Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Paparkan Pro-Kontra Pembatasan Masa Jabatan Dewan di Eropa

Kompas.com - 13/02/2020, 16:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Kamis (13/2/2020).

Permohonan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi ini menyoal ketentuan masa jabatan anggota legislatif yang dimuat dalam Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4).

Dalam berkas perbaikan permohonannya, Ignatius membandingkan masa jabatan anggota legislatif di sejumlah negara.

"Kami memberikan perbaikan terhadap beberapa hal terkait masukan dari yang mulia sebelumnya, yaitu terkait perbandingan (masa jabatan anggota legislastif) di negara lain," kata Ignatius dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD Maksimal 10 Tahun

Setelah menghimpun sejumlah data, Ignatius menemukan bahwa negara-negara Uni Eropa pernah membentuk sebuah komisi yang dinamakan Komisi Venesia. Komisi tersebut dibentuk untuk menggali perlu tidaknya pembatasan masa jabatan anggota parlemen.

Hasilnya, muncul pro dan kontra terhadap wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif itu.

Mereka yang setuju terhadap pembatasan masa jabatan menilai bahwa kekuasaan yang tak dibatasi akan merusak demokrasi.

Baca juga: Cegah Penyimpangan Kekuasaan, Masa Jabatan Anggota Dewan Perlu Dibatasi

 

Pembatasan pun dinilai bakal memberikan dampak positif karena terbuka kesempatan yang lebih luas bagi setiap warga negara untuk menjadi anggota parlemen.

Sementara itu, mereka yang kontra menyebut bahwa pembatasan masa jabatan justru akan mengurangi akuntabilitas karena pemilih tidak dapat mempertahankan anggota legislatif yang kinerjanya dinilai sudah baik.

"Sehingga dengan dua pandangan ini memang dari hasil penelitian Komisi Venesia di Eropa memang belum ada dan tidak ada negara yang membatasi masa jabatan anggota parlemen," ujar Ignatius.

Baca juga: Perlukah Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi?

Meski begitu, lanjut Ignatius, wacana pembatasan masa jabatan anggota parlemen pernah muncul di Swiss. Sedangkan di Prancis, mekanisme tersebut pernah diberlakukan meskipun kini telah dihapus.

Pembatasan masa jabatan anggota parlemen justru diberlakukan di beberapa negara di Benua Amerika seperti Bolivia, Costa Rica, Ekuador dan Venezuela.

Di Asia, mekanisme pembatasan hanya berlaku di Filipina.

"Dari pandangan ini, di negara-negara tidak eseragam untuk melakukan pembatasan atau tidak," tutur Ignatius.

Baca juga: Tak Setuju Masa Jabatan Dewan Dibatasi, Trimedya: DPR Beda dengan Kepala Daerah

Meski hanya ada segelintir negara yang memberlakukan pembatasan masa jabatan anggota legislatif, menurut Ignatius, di Indonesia, mekanisme tersebut perlu diberlakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com