JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah mengaku pernah dititipi uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Donny menuturkan, uang tersebut didapatnya dari eks caleg PDI-P Harun Masiku lewat staf DPP PDI-P bernama Kusnadi.
"Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Sekretaris KPU Papua Barat
Donny menuturkan, uang yang dititipi kepadanya itu kemudian akan diserahkan ke anak buah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful, sebelum nanti diserahkan ke Wahyu.
Donny pun membantah bila Hasto ikut campur dalam praktik suap ini sebagai penyandang dana.
"Oh saya enggak ada, enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?" kata Donny.
Donny juga mengaku hanya ditugaskan oleh DPP PDI-P untuk langkah-langkah hukum agar Harun Masiku dapat masuk ke dalam Parlemen meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain, Riezky Aprillia.
"Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum pada pleneo KPU saya berdebat," kata Donny.
Hari ini, Donny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk tersangka Wahyu Setiawan.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu, Donny disebut pernah menerima uang dari eks caleg PDI-P Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.
Donny pun ikut terjaring dalam OTT KPK namun kemudian dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Yasonna Segera Ungkap Hasil Investigasi Tim soal Keterlambatan Informasi Harun Masiku
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.