Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 11 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Kompas.com - 12/02/2020, 13:46 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti sebanyak 59 kilogram sabu.

Pada awal Januari 2020, polisi mendapat informasi mengenai adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.

Bareskrim bersama Polres Dumai, Polda Riau, dan Bea Cukai kemudian melakukan pendalaman. Lalu, pada 21 Januari 2020, petugas menangkap tiga tersangka pertama, yaitu J, U, dan D di Desa Sekip, Lima Puluh, Pekanbaru, Riau.

"Setelah digeledah, di jok belakang itu ada 15 bungkus (15 kilogram) dan kemudian ada ekstasinya 20 butir yang sebagai contoh saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Baru, Jual Ganja di Dalam Aksesoris Rokok

Setelah mengembangkan kasus tersebut, petugas menemukan sindikat penyelundupan narkoba melalui Dumai dan Bengkalis.

Beberapa hari berikutnya, pada 4 Februari 2020, petugas kembali menangkap dua tersangka berinisial MBO dan P.

Dari kedua tersangka yang ditangkap di Bukit Kapur, Mandau, Bengkalis, petugas menyita 25 kilogram sabu.

Petugas kemudian menginterogasi pelaku untuk mencari asal narkoba tersebut.

"Kemudian kita tanya pasti sama MBO dan Panjul, dapat darimana kamu narkotiknya, dapat dari FS sm IW," ungkapnya.

Baca juga: Bareskrim Amankan 41 Kilogram Ganja dari Sepasang Kekasih Penjual Narkotika

Polisi lalu menangkap FS dan IW yang sebelumnya kabur dengan mengendarai mobil. Keduanya ditangkap di Desa Rantau Bais, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau.

Dari keterangan FS dan IW, didapati masih terdapat lima kilogram sabu yang mereka edarkan ke tersangka T.

Petugas lalu meringkus tersangka T di Desa Bukit Batrem, Dumai Timur, pada Rabu (5/2/2020). Polisi juga menemukan lima kilogram sabu yang disembunyikan T di ladang.

Setelah melakukan pendalaman lagi, petugas menangkap tiga tersangka dan mendapati 14 kilogram sabu.

"Kemudian kita kembang lagi, kita menangkap Riki, SIS, sama Rolas, di Dumai Timur," ujar dia.

Saat ini, polisi masih memburu pengendali sindikat tersebut.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com