Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Disebut Tolak Laporan atas Andre Rosiade soal Gerebek PSK

Kompas.com - 10/02/2020, 15:51 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia Donny Manurung mengungkapkan, laporan atas anggota DPR RI Andre Rosiade terkait penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, belum diterima Bareskrim.

Donny mengatakan, pihak kepolisian belum menerima laporan itu lantaran memerlukan alat bukti.

"Bukan artinya tidak diterima ya, artinya belum. Kami masih disuruh untuk (melengkapi) alat bukti secara rinci, seperti percakapan, pesan, video atau seperti apa yang belum kami bawa sepenuhnya," ungkap Donny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Menanti Nasib Andre Rosiade Usai Penggerebekan PSK di Padang...

Ia akan berkoordinasi dengan JARAK yang berada di Sumatera Barat untuk melengkapi alat bukti.

Lebih lanjut, pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses penyidikan kasus.

"Saya mau minta Propam itu mengawasi pada penyidik-penyidik di Polda Sumbar, kenapa si Andre atau Bimonya tidak menjadi tersangka dan ada kejanggalan di sini," ujar dia.

Sebelumnya, DPP JARAK Indonesia mengendus adanya ketidakadilan dalam kasus yang melibatkan Andre Rosiade tersebut.

Baca juga: MK Gerindra Panggil Andre Rosiade, Klarifikasi soal Penggerebekan PSK

Donny berpandangan, Andre dapat pula dijerat hukum dalam penggerebekan tersebut.

"Hari ini kami datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, ada pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang ke Bareskrim untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanaka dari kasus ini," kata Donny.

Menurut dia, Andre dapat disangkakan Pasal 55 KUHP tentang orang yang turut melakukan atau Pasal 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan kejahatan.

Dalam pandangannya, Andre juga dapat dijerat Pasal 296 jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Donny juga menilai kasus tersebut mengandung unsur politis.

"Yang ingin kita tegaskan seperti ini, saya melihat ada unsur politik di sini. Jangan sampai Polri digunakan oleh oknum-oknum politik untuk mendompleng nama dan mendompleng kekuasaan. Jangan sampai Polri dimanfaatkan oleh Andre ini," tutur dia.

Baca juga: Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade

JARAK Indonesia sekaligus mendesak Polri menangkap ajudan Andre bernama Bimo yang diduga juga terkait kasus ini.

Berdasarkan keterangan Andre sebelumnya, stafnya bernama Bimo memesan kamar yang menjadi lokasi penggerebekan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com