Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Disebut Tolak Laporan atas Andre Rosiade soal Gerebek PSK

Kompas.com - 10/02/2020, 15:51 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia Donny Manurung mengungkapkan, laporan atas anggota DPR RI Andre Rosiade terkait penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, belum diterima Bareskrim.

Donny mengatakan, pihak kepolisian belum menerima laporan itu lantaran memerlukan alat bukti.

"Bukan artinya tidak diterima ya, artinya belum. Kami masih disuruh untuk (melengkapi) alat bukti secara rinci, seperti percakapan, pesan, video atau seperti apa yang belum kami bawa sepenuhnya," ungkap Donny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Menanti Nasib Andre Rosiade Usai Penggerebekan PSK di Padang...

Ia akan berkoordinasi dengan JARAK yang berada di Sumatera Barat untuk melengkapi alat bukti.

Lebih lanjut, pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses penyidikan kasus.

"Saya mau minta Propam itu mengawasi pada penyidik-penyidik di Polda Sumbar, kenapa si Andre atau Bimonya tidak menjadi tersangka dan ada kejanggalan di sini," ujar dia.

Sebelumnya, DPP JARAK Indonesia mengendus adanya ketidakadilan dalam kasus yang melibatkan Andre Rosiade tersebut.

Baca juga: MK Gerindra Panggil Andre Rosiade, Klarifikasi soal Penggerebekan PSK

Donny berpandangan, Andre dapat pula dijerat hukum dalam penggerebekan tersebut.

"Hari ini kami datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, ada pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang ke Bareskrim untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanaka dari kasus ini," kata Donny.

Menurut dia, Andre dapat disangkakan Pasal 55 KUHP tentang orang yang turut melakukan atau Pasal 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan kejahatan.

Dalam pandangannya, Andre juga dapat dijerat Pasal 296 jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Donny juga menilai kasus tersebut mengandung unsur politis.

"Yang ingin kita tegaskan seperti ini, saya melihat ada unsur politik di sini. Jangan sampai Polri digunakan oleh oknum-oknum politik untuk mendompleng nama dan mendompleng kekuasaan. Jangan sampai Polri dimanfaatkan oleh Andre ini," tutur dia.

Baca juga: Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade

JARAK Indonesia sekaligus mendesak Polri menangkap ajudan Andre bernama Bimo yang diduga juga terkait kasus ini.

Berdasarkan keterangan Andre sebelumnya, stafnya bernama Bimo memesan kamar yang menjadi lokasi penggerebekan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com