JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Affandi Mochtar, Senin (10/2/2020).
Menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, Affandi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri (USM) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk USM, " ujar Ali dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Baca juga: Kasus Laboratorium Madrasah, KPK Panggil Ketua DPP Berkarya Vasco Rusaemy
Sebelumnya, KPK menetapkan USM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Penetapan itu dilakukan pada 16 Desember 2019 lalu.
Ketua KPK periode sebelumnya Laode M Syarif mengatakan, USM adalah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.
Laode mengatakan, ada dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Undang.
Pertama, kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Laboratorium Madrasah yang Juga Jerat Zulkarnaen Djabar
Dalam pengadaan tersebut, USM diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang, yaitu PT BKM.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Di samping itu, USM diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
"Tersangka USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," kata Laode.
Kerugian negara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
Baca juga: Menag Ceritakan Kekhawatiran Jokowi Lulusan Madrasah Tak Bisa Bersaing
"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar" kata Laode.
USM diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan USM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus pengadaan laboratorium komputer yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPR periode 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.