JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyeleksi enam calon jaksa penuntut umum (JPU) untuk menggantikan jaksa yang ditarik Kejaksaan Agung.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, enam calon jaksa itu telah melakukan tahapan akhir seleksi.
"Kamis dan Jumat lalu enam calon jaksa sudah proses seleksi tahap akhir yaitu tes kesehatan dan wawancara," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Minta Penarikan Penyidik dan Jaksa Jangan di Tengah Jalan
Rencananya, jaksa yang lolos seleksi diharapkan bisa memperkuat tugas-tugas di Direktorat Penuntutan KPK
"Rencana sebagai JPU yang akan memperkuat tugas-tugas di Direktorat Penuntutan KPK," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, ST Burhanuddin mengatakan, dua jaksa yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Ditarik dari KPK, Jaksa Yadyn Merasa Terhormat Tangani Kasus Jiwasraya
Artinya, kedua jaksa tersebut akan ditempatkan di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Ada (kasus) Jiwasraya, berarti ditempatkan di pidsus," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Ia pun menegaskan bahwa penarikan tersebut demi kebutuhan organisasi.
"Kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang melakukan penyelidikan Jiwasraya," lanjut dia.
Dua jaksa yang ditarik dari KPK adalah Yadyn dan Sugeng. Sebagai pengganti dua jaksa itu, enam orang jaksa disebut akan segera ditugaskan ke KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.