Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah untuk 4 Pegawai Pajak Diserahkan di Toilet

Kompas.com - 03/02/2020, 14:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, sebagian uang suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim untuk empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diserahkan di sebuah toilet pria.

Keempat pegawai pajak itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.

Baca juga: Rekayasa Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah yang Diungkap KPK

"Pada tanggal 8 Juni 2018, atas perintah terdakwa (Darwin), Amelia Pranata dan Musa membawa uang sejumlah 57.500 dollar AS ke Mall Kalibata City Square. Kemudian, Musa menyerahkan uang tersebut kepada Hadi Sutrisno di toilet pria ground floor Mall Kalibata City Square," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).

Selanjutnya, uang tersebut dibagi menjadi empat. Hadi, Jumari dan Naim mendapatkan jatah masing-masing sebesar 13.700 dollar AS. Sementara, sisanya diserahkan untuk Yul Dirga.

Menurut jaksa, uang tersebut berkaitan dengan commitment fee atas upaya Yul Dirga yang menandatangani dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 kepada PT WAE sekitar Rp 2,777 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyebut keempatnya menerima uang dengan total 73.700 dollar AS dari pihak Darwin.

"Pada bulan Mei 2017, Amelia Pranata atas perintah terdakwa (Darwin) menyerahkan uang sebesar 73.700 dollar AS untuk diberikan kepada Hadi Sutrisno," ujar jaksa.

Uang tersebut diserahkan di sekitar parkiran Mall Taman Anggrek. Seusai penerimaan, uang tersebut dibagi empat oleh Hadi. Sehingga, Hadi, Jumari, Naim dan Yul Dirga mendapatkan masing-masing sebesar 18.425 dollar AS.

Baca juga: Pengusaha Dealer Mobil Mewah Didakwa Suap 4 Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar

Pada tanggal 23 Mei 2017, kata jaksa, Yul Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80141/056-0141-7017 sejumlah Rp 4,592 miliar kepada PT WAE.

"Bahwa rangkaian pemberian uang kepada Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi dilakukan oleh terdakwa (Darwin) dengan mengingat kekuasaan dan wewenang Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com