JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, sebagian uang suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim untuk empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diserahkan di sebuah toilet pria.
Keempat pegawai pajak itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.
Baca juga: Rekayasa Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah yang Diungkap KPK
"Pada tanggal 8 Juni 2018, atas perintah terdakwa (Darwin), Amelia Pranata dan Musa membawa uang sejumlah 57.500 dollar AS ke Mall Kalibata City Square. Kemudian, Musa menyerahkan uang tersebut kepada Hadi Sutrisno di toilet pria ground floor Mall Kalibata City Square," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).
Selanjutnya, uang tersebut dibagi menjadi empat. Hadi, Jumari dan Naim mendapatkan jatah masing-masing sebesar 13.700 dollar AS. Sementara, sisanya diserahkan untuk Yul Dirga.
Menurut jaksa, uang tersebut berkaitan dengan commitment fee atas upaya Yul Dirga yang menandatangani dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 kepada PT WAE sekitar Rp 2,777 miliar.
Selain itu, jaksa juga menyebut keempatnya menerima uang dengan total 73.700 dollar AS dari pihak Darwin.
"Pada bulan Mei 2017, Amelia Pranata atas perintah terdakwa (Darwin) menyerahkan uang sebesar 73.700 dollar AS untuk diberikan kepada Hadi Sutrisno," ujar jaksa.
Uang tersebut diserahkan di sekitar parkiran Mall Taman Anggrek. Seusai penerimaan, uang tersebut dibagi empat oleh Hadi. Sehingga, Hadi, Jumari, Naim dan Yul Dirga mendapatkan masing-masing sebesar 18.425 dollar AS.
Baca juga: Pengusaha Dealer Mobil Mewah Didakwa Suap 4 Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar
Pada tanggal 23 Mei 2017, kata jaksa, Yul Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80141/056-0141-7017 sejumlah Rp 4,592 miliar kepada PT WAE.
"Bahwa rangkaian pemberian uang kepada Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi dilakukan oleh terdakwa (Darwin) dengan mengingat kekuasaan dan wewenang Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.