JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim didakwa menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar 131.200 dollar Amerika Serikat (AS) atau lebih kurang Rp 1,8 miliar.
Keempat pegawai pajak itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.
Baca juga: Pegawai Pajak Tersangka Suap, Kemenkeu: Jangan Coba-coba Cederai Integritas
Adapun PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
"Terdakwa Darwin Maspolim memberi uang sejumlah 131.200 dollar AS kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA 3 Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).
Menurut jaksa, suap tersebut agar keempat pegawai pajak itu menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.
Terkait kepengurusan restitusi pajak tahun 2015, keempatnya disebut menerima masing-masing sebesar 18.425 dollar AS dari pihak Darwin.
Sementara itu, terkait restitusi pajak tahun 2016, keempatnya menerima total 57.500 dollar AS dari pihak Darwin.
Baca juga: Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak
Hadi, Jumari, dan Naim masing-masing mendapatkan jatah 13.700 dollar AS. Sementara itu, sisanya diberikan untuk Yul Dirga.
Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.