Paulus menambahkan bahwa Presiden telah mengetahui perkembangan yang terjadi di Tanah Papua setelah berkunjung sebanyak 13 kali.
Baca juga: Soal Rencana Pemekaran Papua, Wapres Sebut Harus Ada Dialog dan Kesepakatan
Jokowi telah bertemu banyak pihak dan datang ke daerah terpencil.
"Artinya beliau (Jokowi) tahu bagaimana situasi perkembangan sesungguhnya di Papua," ujar Paulus Waterpauw.
"Kalau ada rencana untuk pemekaran, kami setuju saja. Karena prinsipnya itu kan memperpendek rentan kendali antara pusat, provinsi dan daerah-daerah," kata dia.
Sesuai Otonomi Khusus
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen menilai usulan pemekaran di wilayahnya sah-sah saja asal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemekaran harus sesuai dengan ketentuan. Tapi kalau ada kebijakan pemerintah pusat, amanat Undang-Undang Otsus sudah jelas," ujar Hery di Jayapura, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Terkait Isu Pemekaran Papua, MRP Malah Usulkan Penggabungan Kabupaten
Ia menyebut, dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, disebutkan bahwa pemekaran Provinsi Papua dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua.
Pemekaran juga harus memperhatikan perihal kesatuan sosial-budaya.
Kemudian, juga memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi, serta perkembangan di masa datang.
Baca juga: Soal Pemekaran Papua, Wagub: Dari Awal Sudah Salah Kaprah
Untuk itu, ia menekankan perlunya semua pihak untuk mentaati aturan tersebut.
"Pastinya lewat semua stakeholder baik gubernur, MRP dan DPR Papua memberikan rekomendasi terkait pemekaran yang telah disuarakan tokoh Papua," tutur Hery.
Jangan melenceng
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menilai pemekaran wilayahnya bisa saja terpenuhi.
Namun demikian, pihaknya meminta pemekaran dilakukan harus sesui prosedur. Pasalnya, selama ini selama ini pemekaran kabupaten di Papua selalu dilakukan dengan prosedur yang tidak tepat.
"Tidak ada masalah, mekarkan saja semua, kan dari awalnya sudah anomali. Saya bilang, dari awal sudah salah kaprah," Klemen.
Baca juga: MRP Tak Rekomendasikan Pemekaran Papua karena Dianggap Bukan Aspirasi Rakyat
Klemen mencontohkan adanya pemekaran kabupaten di wilayah pegunungan Papua yang tidak wajar.
Klemen menyebut, jumlah penduduk di kabupaten induk sebelum dimekarkan sebanyak 250.000 jiwa.
Namun, saat dimekarkan menjadi lima kabupaten, jumlah penduduknya ketika ditotal melebihi angka sebelumnya.
"Sekarang yang penting orang Papua senang tidak. Dari awal kita sudah salah, selama orang Papua senang kasih saja, mau 10 provinsi kasih saja," kata Klemen.
Pemekaran belum matang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemekaran provinsi di Papua masih belum matang karena perlu pembahasan lebih lanjut.
"Belum matang dan masih mentah," ujar Mahfud usai menghadiri Konferensi Pembangunan Papua 2019 di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Kapolda Sebut Pemekaran Papua Akan Permudah Pengamanan hingga Kesejahteraan