Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jokowi-Maruf: Bidik Pemekaran Papua

Kompas.com - 02/02/2020, 11:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Widodo dan Maruf Amin telah melewati 100 hari menjabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Pada awal pemerintahannya, salah satu wacana yang digulirkan adalah pemekaran wilayah Papua.

Terdapat empat kabupaten di selatan Papua yang membentuk tim pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) untuk percepatan pembentukan provinsi tersebut.

Empat kabupaten ini yakni, Kabupaten Asmat, Merauke, Mappi, dan Boven Digoel.

Baca juga: Pimpinan DPD Yakin Pemekaran Papua Tak Beratkan APBN

Wacana pemekaran Papua kali pertama dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai mengunjungi Papua bersama Jokowi pada Oktober 2019.

Adapun payung hukum pemekaran wilayah Papua merujuk Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Tito mengungkapkan rencana pemekaran wilayah Papua didasarkan atas alasan situasional.

Pembentukan provinsi baru di Papua didasarkan pada analisis bidang intelijen.

"Ini kan situasional. Kita kan dasarnya data intelijen. Kemudian data-data lapangan kita ada. Situasi nasional," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemekaran Papua Aspirasi dari Bawah

Oleh karena itu, Tito meyakini daerah lain tidak akan cemburu dengan Papua yang mengalami pemekaran.

Mantan Kepala Polri itu menyebutkan, aturan teknis pemekaran provinsi Papua akan disiapkan.

Calon provinsi baru yang sudah mendapatkan lampu hijau adalah Papua Selatan.

"Aturan teknisnya kan bisa dibuat. Yang enggak bisa diubah kan kitab suci," kata Tito.

Tito menegaskan, baru wilayah di Papua yang mendapat persetujuan untuk pemekaran wilayah.

Baca juga: Temui Wapres, Pimpinan DPD Tekankan Pentingnya Pemekaran Papua

Pasalnya, pihaknya telah menerima permintaan pemekaran wilayah sekitar 183 permintaan.

Namun pemerintah melakukan memoratorium karena keterbatasan anggaran.

"Sementara itu. Moratorium tetap (di wilayah lain)," ujar Tito.

Permudah pengamanan

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menilai bahwa rencana pemekaran provinsi di Tanah Papua akan mempermudah aspek pengamanan hingga kesejahteraan sosial.

"Semuanya, dari sisi keamanan pengamanan, sisi kesejahteraan, sisi kemasyarakatan sosial, semua jalan, itu pasti baik," ucap Paulus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus WaterpauwKOMPAS.COM/ IRSUL PANCA ADITRA Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw

Baca juga: Terkait Pemekaran Papua, Mendagri: Kami Baru Terima Aspirasi dari Pegunungan Tengah

Ia juga berpandangan, sarana serta prasarana yang ada mendukung realisasi rencana pemekaran tersebut.

Menurut Paulus, rencana itu juga telah dibuat berdasarkan hasil kajian intelijen yang dilakukan secara terpadu atau disebut Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).

Dengan demikian, ia pun mendukung rencana pemekaran tersebut.

Paulus menambahkan bahwa Presiden telah mengetahui perkembangan yang terjadi di Tanah Papua setelah berkunjung sebanyak 13 kali.

Baca juga: Soal Rencana Pemekaran Papua, Wapres Sebut Harus Ada Dialog dan Kesepakatan

Jokowi telah bertemu banyak pihak dan datang ke daerah terpencil.

"Artinya beliau (Jokowi) tahu bagaimana situasi perkembangan sesungguhnya di Papua," ujar Paulus Waterpauw.

"Kalau ada rencana untuk pemekaran, kami setuju saja. Karena prinsipnya itu kan memperpendek rentan kendali antara pusat, provinsi dan daerah-daerah," kata dia.

Sesuai Otonomi Khusus

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen menilai usulan pemekaran di wilayahnya sah-sah saja asal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Pemekaran harus sesuai dengan ketentuan. Tapi kalau ada kebijakan pemerintah pusat, amanat Undang-Undang Otsus sudah jelas," ujar Hery di Jayapura, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Terkait Isu Pemekaran Papua, MRP Malah Usulkan Penggabungan Kabupaten

Ia menyebut, dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, disebutkan bahwa pemekaran Provinsi Papua dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua.

Pemekaran juga harus memperhatikan perihal kesatuan sosial-budaya.

Kemudian, juga memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi, serta perkembangan di masa datang.

Baca juga: Soal Pemekaran Papua, Wagub: Dari Awal Sudah Salah Kaprah

Untuk itu, ia menekankan perlunya semua pihak untuk mentaati aturan tersebut.

"Pastinya lewat semua stakeholder baik gubernur, MRP dan DPR Papua memberikan rekomendasi terkait pemekaran yang telah disuarakan tokoh Papua," tutur Hery.

Jangan melenceng

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menilai pemekaran wilayahnya bisa saja terpenuhi.

Namun demikian, pihaknya meminta pemekaran dilakukan harus sesui prosedur. Pasalnya, selama ini selama ini pemekaran kabupaten di Papua selalu dilakukan dengan prosedur yang tidak tepat.

"Tidak ada masalah, mekarkan saja semua, kan dari awalnya sudah anomali. Saya bilang, dari awal sudah salah kaprah," Klemen.

Baca juga: MRP Tak Rekomendasikan Pemekaran Papua karena Dianggap Bukan Aspirasi Rakyat

Klemen mencontohkan adanya pemekaran kabupaten di wilayah pegunungan Papua yang tidak wajar.

Klemen menyebut, jumlah penduduk di kabupaten induk sebelum dimekarkan sebanyak 250.000 jiwa.

Namun, saat dimekarkan menjadi lima kabupaten, jumlah penduduknya ketika ditotal melebihi angka sebelumnya.

"Sekarang yang penting orang Papua senang tidak. Dari awal kita sudah salah, selama orang Papua senang kasih saja, mau 10 provinsi kasih saja," kata Klemen.

Pemekaran belum matang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemekaran provinsi di Papua masih belum matang karena perlu pembahasan lebih lanjut.

"Belum matang dan masih mentah," ujar Mahfud usai menghadiri Konferensi Pembangunan Papua 2019 di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Kapolda Sebut Pemekaran Papua Akan Permudah Pengamanan hingga Kesejahteraan

Mahfud mengatakan proses pemekaran Papua masih dalam proses inventarisasi. Sebab usulan tersebut masih mentah.

Karena itu, pengolahan rencana pemekaran dalam waktu dekat akan segera dibicarakan.

Namun demikian, kapan waktu pembahasan yang memutuskan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian.

"Mendagri penjurunya, akan menentukan itu," katanya.

Aspirasi masyarakat

Jokowi menyebut, bahwa pemekaran provinsi di wilayah Papua merupakan aspirasi dari masyarakat.

"Kalau ada aspirasi-aspirasi dari bawah, misalnya di Provinsi Papua, baik itu dari Papua Selatan, Papua Tengah, di Pegunungan Tengah, saya kira silakan. Namanya aspirasi dari bawah," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Gubernur Lemhanas Ingatkan Pemekaran Papua Jangan Seperti Kolonial

Jokowi menambahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menerima secara resmi aspirasi pemekaran wilayah Papua.

Namun, Jokowi menyebut aspirasi pemekaran di wilayah provinsi paling timur Indonesia itu masih perlu kajian mendalam.

"Tentu saja ada kajian-kajian, perhitungan-perhitungan yang dalam, dalam rangka untuk kebaikan bersama, untuk kebaikan Papua," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi: Bukan Saya yang Perintahkan Pemekaran Papua

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga mengingatkan, saat ini masih berlaku moratorium untuk pemekaran wilayah baru, baik tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.

Tak beratkan APBN

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nono Sampono meyakini pembukaan daerah otonom baru (DOB) tak akan memberatkan APBN.

Hal itu disampaikan Nono usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (20/1/2020). Keduanya membahas beberapa hal dan di antaranya ialah pemekaran DOB.

"Tentu (tidak beratkan APBN). Nanti kan ada Kemenkeu melihat itu memberi masukan. Karena Menkeu juga menjadi anggota dewan otonomi daerah. Dan kami sama-sama membahas itu," kata Nono.

Baca juga: Rencana Pemekaran Papua, Menteri Tito: Papua Selatan Sudah Oke...

Ia menambahkan, saat ini ia hanya mengusulkan agar pemekaran wilayah difokuskan untuk menambah provinsi di Papua.

Saat ini hanya ada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan idealnya Papua memiliki empat provinsi.

Terkait anggaran, Nono mengatakan saat ini masih ada dana otonomi khusus yang bisa digunakan untuk menunjang pembiayaan APBD dua provinsi tambahan di Papua.

Baca juga: Menteri Tito Sebut Pemekaran Papua Didasarkan pada Analisis Intelijen

Nono menilai sulit untuk menyejahterakan Papua jika hanya mengandalkan dua pemerintah provinsi di sana.

Sebab, menurut Nono wilayah Papua sangat luas dan membutuhkan lebih dari dua pemerintahan daerah setingkat provinsi.

Ia pun meminta pemekaran DOB tak hanya dilihat dari faktor anggaran semata, tetapi juga dari kebutuhan untuk memeratakan pembangunan.

"Itu (anggaran) urusan lain. Ada otonomi khusus kan masih ada. Itu (otonomi khusus) masih kemungkinan untuk diperpanjang besar sekali karena kasarannya belum tercapai (targetnya)," lanjut Nono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com