JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, perlu ada dialog dan kesepakatan terkait dengan rencana pemekaran Papua.
Majelis Rakyat Papua (MRP), dikatakannya, juga meminta berkonsultasi dengan pemerintah terhadap terkait itu.
"Prinsip yang dianut pemerintah tetap, pemekaran itu moratorium. Tidak ada pemekaran. Ini (rencana pemekaran Papua) bukan baru, sudah lama, yang belum direalisasikan. Karena itu perlu ada dialog kesepakatan," kata Ma'ruf usai bertemu dengan MRP di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
Baca juga: Terkait Isu Pemekaran Papua, MRP Malah Usulkan Penggabungan Kabupaten
Ma'ruf mengatakan, dialog dan negosiasi tentang pemekaran Papua ini diperlukan mengingat saat ini sedang ada moratorium terhadap pemekaran daerah.
Dengan demikian, apabila ada satu daerah yang melakukan pemekaran, maka dipastikan daerah lainnya akan meminta hal yang sama.
"Sebab nanti daerah lain minta. Lebih dari 300 daerah yang ingin dimekarkan. Wah itu masalah kalau satu dibuka, membuka yang lain menuntut juga," kata Ma'ruf.
Baca juga: Bupati Asmat: Pemekaran Provinsi Papua Selatan Sesuai Aspirasi Masyarakat\
Sebelumnya, Ketua Pokja Adat MRP Demas Tokoro mengatakan, terkait rencana pemekaran Papua harus dikembalikan kepada Undang-undang (UU) Otonomi Khusus, Pasal 76.
"Kalau memang ada pemekaran-pemekaran baru di Papua perlu ada pertimbangan persetujuan dari MRP dan DPRP, Bahkan DPRBP dan MPRBP, karena kami satu UU," terang Demas usai bertemu Wapres.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada aspirasi pemekaran wilayah Papua yang disampaikan oleh MRP.
Baca juga: Demo Mahasiswa yang Menuntut Pemekaran Wilayah Dibubarkan Paksa oleh Warga
Dia mengatakan, sebab secara geografis Papua sangat luas, maka pihaknya harus kembali ke UU Otsus dengan memperhatikan kerakyatan dan sumber daya manusia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.