"KPK itu bekerja bukan untuk kepentingan orang per orang, bukan untuk kepentingan politik, tapi untuk kepentingan Merah Putih," katanya.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Pengembalian Jaksa KPK atas Permintaan Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dua jaksa yang ditarik dari KPK akan menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Artinya, kedua jaksa tersebut akan ditempatkan di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Ada (kasus) Jiwasraya, berarti ditempatkan di pidsus," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Ia pun menegaskan bahwa penarikan tersebut demi kebutuhan organisasi.
Baca juga: Jaksa Agung Klaim Penarikan Jaksa dari KPK Tak Terkait Pemeriksaan Etik Firli Bahuri
"Kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang melakukan penyelidikan Jiwasraya," lanjut dia.
Diketahui, dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung yaitu bernama Yadyn dan Sugeng.
Sugeng merupakan jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Padahal, kala itu Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.