JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengklaim bahwa penarikan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri.
"Enggak, enggak ada (terkait dengan pemeriksaan Firli). Saya enggak ada urusan dengan itu," kata Burhanuddin di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: KPK Bantah Jaksa dan Penyidik yang Ditarik Sedang Tangani Kasus Wahyu Setiawan
Diberitakan, terdapat dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung, yaitu Yadyn dan Sugeng.
Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Padahal, kala menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.
Baca juga: Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Burhanuddin pun menegaskan bahwa penarikan kedua jaksa tersebut dikarenakan kebutuhan institusinya.
Kendati demikian, Burhanuddin mengaku belum mengetahui dimana Yadin dan Sugeng akan bertugas di Kejagung.
"Nantilah, ke sini (Kejagung) saja belum mau ditempatkan di mana. Yang pasti itu organisasi membutuhkan, itu saja," tuturnya.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Pengembalian Jaksa KPK atas Permintaan Jaksa Agung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dua jaksa tersebut sengaja ditarik oleh instansi karena diperlukan untuk pengembangan karir.
Hari juga menjelaskan bahwa untuk penarikan Jaksa tidak harus disebabkan masa jabatannya yang habis di KPK.
"Penugasan kawan-kawan di sana itu bisa tepat waktu tarik, atau pulang, karena habis. Bisa juga diperpanjang ada batasan," ungkap Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
"Bisa juga belum habis masa waktunya wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," tambahnya.
Baca juga: KPK Kembalikan Sejumlah Jaksa ke Kejagung, Jubir Bantah Terkait Kasus
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kembalinya para jaksa ke Kejaksaan Agung merupakan hal yang lumrah.
Menurut Ali, KPK tidak bisa menahan-nahan bila Kejaksaan Agung meminta kembali para pegawainya.
Ali pun meminta publik tidak mengaitkan isu kembalinya para jaksa dengan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.