Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Klaim Penarikan Jaksa dari KPK Tak Terkait Pemeriksaan Etik Firli Bahuri

Kompas.com - 29/01/2020, 05:05 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengklaim bahwa penarikan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri.

"Enggak, enggak ada (terkait dengan pemeriksaan Firli). Saya enggak ada urusan dengan itu," kata Burhanuddin di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: KPK Bantah Jaksa dan Penyidik yang Ditarik Sedang Tangani Kasus Wahyu Setiawan

 

Diberitakan, terdapat dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung, yaitu Yadyn dan Sugeng.

Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, kala menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.

Baca juga: Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Burhanuddin pun menegaskan bahwa penarikan kedua jaksa tersebut dikarenakan kebutuhan institusinya.

Kendati demikian, Burhanuddin mengaku belum mengetahui dimana Yadin dan Sugeng akan bertugas di Kejagung.

"Nantilah, ke sini (Kejagung) saja belum mau ditempatkan di mana. Yang pasti itu organisasi membutuhkan, itu saja," tuturnya.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Pengembalian Jaksa KPK atas Permintaan Jaksa Agung

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dua jaksa tersebut sengaja ditarik oleh instansi karena diperlukan untuk pengembangan karir.

Hari juga menjelaskan bahwa untuk penarikan Jaksa tidak harus disebabkan masa jabatannya yang habis di KPK.

"Penugasan kawan-kawan di sana itu bisa tepat waktu tarik, atau pulang, karena habis. Bisa juga diperpanjang ada batasan," ungkap Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

"Bisa juga belum habis masa waktunya wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," tambahnya.

Baca juga: KPK Kembalikan Sejumlah Jaksa ke Kejagung, Jubir Bantah Terkait Kasus

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kembalinya para jaksa ke Kejaksaan Agung merupakan hal yang lumrah.

Menurut Ali, KPK tidak bisa menahan-nahan bila Kejaksaan Agung meminta kembali para pegawainya.

Ali pun meminta publik tidak mengaitkan isu kembalinya para jaksa dengan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com