Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditarik ke Kejagung, Jaksa Yadyn Berharap Suatu Saat Kembali Lagi ke KPK

Kompas.com - 31/01/2020, 17:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn menghormati penarikan dirinya kembali ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Yadyn hanya berharap, suatu saat nanti ia bisa kembali lagi bekerja di KPK.

Selama di KPK, Yadyn menganggap lembaga antikorupsi itu sebagai miniatur Indonesia. Selain itu, ia juga sangat menghargai prinsip independensi yang dijunjung tinggi oleh internal KPK.

"Iya, bahasa saya, 'I'll be back', tapi kan mungkin kita juga melihat situasi, melihat strateginya seperti apa. Insya Allah suatu saat, ya (bisa kembali ke KPK)," kata Yadyn usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Jaksa yang Ditarik dari KPK Akan Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya

Yadyn mengatakan, sebenarnya ia berharap diberikan kesempatan untuk menuntaskan sejumlah pekerjaannya di KPK.

Sebab, Yadyn mengaku sedang berpartisipasi dalam penanganan 13 perkara saat ini di KPK.

Beberapa di antaranya, seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Baca juga: Jaksa KPK yang Ditarik Akan Bertugas di Kejagung Mulai 3 Februari 2020

Ia juga sebenarnya masih ingin mengembangkan kaderisasi jaksa yang bertugas di KPK melalui sejumlah penanganan perkara.

"Harapan saya sebenarnya pengen sampai tanggal 15 Februari, karena kan KPK mengizinkan tidak harus balik dulu, tapi bisa melaksanakan tugas dulu sampai selesai tugas yang dimaksud," kata Yadyn.

"Kejaksaan juga sebenarnya memperbolehkan satu bulan. Tapi surat yang saya terima tanggal 28 (Januari), kemudian itu suratnya bahasanya diperhadapkan kembali bahasanya, gitu, ke Kejaksaan Agung," lanjut Yadyn.

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Minta Kejagung Tunda Penarikan Dua Jaksa dari KPK

Yadyn menyatakan, dirinya mulai aktif di Kejagung pada 3 Februari 2020. Meski demikian, ia belum tahu posisi yang diberikan Kejagung terhadap dirinya.

"Saya kurang tahu, tapi yang saya dengar itu fungsional di Kejagung. Kalau fungsional saya rasa bukan jabatan. Dengan pandangan (Kejagung) tentu ada analisis kebutuhan lebih lanjut, sampai saat ini kan kita belum tahu," ujar dia.

Saat ditanya soal rencana penempatannya oleh Kejagung untuk menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Yadyn mengaku belum mendapatkan informasi secara langsung.

Baca juga: Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Ia hanya menegaskan siap menjalankan berbagai penugasan yang diberikan Kejagung.

"Itu yang belum saya tahu, belum ada penyampaian seperti itu. Prinsipnya ditarik (ke Kejagung), kami berdua (dengan jaksa Sugeng) sudah dapat SK-nya, ditandatangani pimpinan. Saya pikir ini proses yang harus saya jalani. Saya apresiasi dimana pun saya bertugas," kata Yadyn.

Kepada jajaran KPK, Yadyn berpesan untuk tetap mengedepankan integritas dan independensi dalam bekerja. KPK juga diharapkan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com